SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Putra Bupati Wakatobi Achmad Aksar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana KNPI tahun 2018.
Achmad dilapor oleh Gerakan Pemuda Pemikir Kiri (GMPK), setelah menggelar aksi di depan Kantor Bupati Wakatobi, Senin (11/3). Ia diduga menyalahgunakan dana KNPI tahun 2018 sebesar Rp500 Juta.
Ketua GMPK, Rahman mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan Achmat Aksar sebagai ketua KNPI versi Rifai Darus pada tahun 2018, karena tidak adanya kegiatan yang jelas oleh KNPI Wakatobi versi Achmat Aksar.
“Kami menduga kuat adanya indikasi Penyalahgunaan anggaran Kepemudaan KNPI versi aksar, karena tidak ada kegiatan yang jelas,” tegas Rahman.
Ia menambahkan, sesuai mekanisme dan perundang-undangan, maka GMPK mengambil langkah hukum, dengan melaporkan dugaan penyalagunaan Keuangan Negara ke pihak Kejari Wakatobi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi melalui Kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasidatun) Hakmianto menjelaskan, laporan tersebut akan disampaikan kepimpinan untuk proses lebih lanjut.
“Nanti pimpinan terima baru ditelaah kebidangnya dan kami akan tindak lanjuti, kami akan lakukan penelusuran menunggu arahan dari pimpinan apakah dibawa ke bidang intelejen atau ke bidang pidana khusus,” Kata Hakmianto.
Sebelumnya, laporan GMPK telah diterima bagian umum sekretariat Kejari Wakatobi La Ode Monu dan telah diberikan surat tanda terima laporan oleh pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi. (Man)






