SULTRAKITA.COM, KENDARI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melakukan koordinasi dengan Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Sultra membahas tentang sinkroniasi program KPID Sultra.
Anggota Bidang Perizinan KPID Sultra Laode Azizul Kadir mengatakan, KPI merupakan lembaga negara bersifat independent yang memiliki tugas dan wewenangnya tertuang dalam amanah UU No. 32 tahun 2002.
“Dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugas pokok KPID sebagai lembaga pengawasan dan regulator lembaga penyiaran bertanggung jawab kepada Pemerintah yakni Gubernur dan menyampaikan laporan kepada DPRD Sultra yang tertuang dalam pasal 53 UU no. 32 tahun 2002,” ujarnya.
Selain itu di dalam PERKPI No. 1 tahun 2014 DPRD memiliki hak dalam memilih anggota KPID dengan sesuai proses yang terbuka.
“Menjadi wajib bila KPID selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada DPRD demi meminta penguatan kelembagaan bagi KPID Sultra kedepannya agar lebih maksimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPID berterimakasih kepada DPRD Sultra telah memberikan atensi dukungan kerja.
“Banyak hal dan ide gagasan serta penguatan-penguatan Komisi 1 DPRD Sultra yang tentu akan kami jadikan sebagai tolak pijak kami dalam mengemban amanah sesuai UU no. 32 tahun 2002,” tandasnya. (HN)






