Menu

Mode Gelap

Terbaru · 18 Apr 2021 15:42

Ekspertisme Konon yang Gagap Komparasi


Ekspertisme Konon yang Gagap Komparasi Perbesar

Oleh Ilham Q. Moehiddin )

SAYA TERGELITIK dan tersenyum mendapati diskursus kaleng yang terbaca dalam pemberitaan Kompas Online, tertanggal 14 April 2021, mengenai Rehabilitasi Rujab Gubernur Sultra yang coba dikaitkan dan dikomparasikan dengan situasi Pandemi Covid-19. Konon, rehabilitasi tersebut dianggap mencederai rasa keadilan di tengah kondisi masyarakat yang anjlok akibat Pandemi Covid-19.

Di tengah banyaknya dugaan yang coba dilambungkan itu, mereka masih menggunakan lemma dicurigai dan dianggap. Dua lemma berimbuhan yang secara filologis menampakkan ketidakpahaman para “kritikus” tersebut, terkait postur dan nomenklatur anggaran serta penganggaran. Walau hampir tersedak karena keharuan saya sendiri, kritik seperti ini masih lebih baik (walau tidak fokus), dibanding sejumlah kritik sebelumnya yang juga berlumur dugaan, pesanan dan nirdata.

Baiklah. Tak elok melakukan lompatan sedemikian jauh ke dalam rumah, tanpa mengetahui undakan yang baik, dan melalui anak tangga yang kokoh. Para tetua di masa lampau menyebut laku macam itu; tidak beradab dan berbudi.

Kita cerita-cerita dululah.

Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara

Tersebutlah Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sengaja ditempatkan di atas urugan tanah. Saat dibangun pertama kali di tahun-tahun awal berdirinya provinsi ini, lokasi tersebut berupa tanah landai di tengah wilayah bernama Mandonga. Wilayah baru yang membutuhkan kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara yang tentu saja harus representatif, seusai lepas dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Kawasan administratif perkantoran dan rumah-rumah jabatan di kawasan Kota Tua Kendari sudah tidak representatif lagi untuk mewakili sebuah pemerintahan provinsi, sehingga di masa pemerintahan Gubernur Ir. H. Alala, diputuskan saat itu agar kawasan perkantoran dipindahkan saja ke Mandonga.

Apakah pemindahan pusat pemerintahan provinsi ketika itu dianggap salah oleh masyarakat? Tentu saja tidak. Karena kita memang memerlukannya. Kondisi sosial, ekonomi dan politik ketika itu, tentu lebih minim dibanding hari ini —jika para kritikus pembangunan dadakan itu hendak menyebutnya demikian.

Tetapi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sultra sepakat bersama DPRD Sultra untuk menghadirkan suatu kesanggupan bagi provinsi baru yang meminta pisah dari provinsi induk. Representasi yang mempertegas bahwa Sulawesi Tenggara layak berdiri dan sanggup mengurus dirinya sendiri —bersama 12 provinsi baru lainnya yang juga memutuskan berpisah dari induknya saat itu.

Sesuai nomenklaturnya, Rujab Jabatan Presiden (Istana Bogor), Rujab Gubernur, dan Rujab Bupati/Walikota se-Indonesia adalah Rumah Negara Kategori I, berikut status, pengelolaan, pemeliharaan, dan pembangunannya, juga seluruh kelengkapannya diatur dalam konstitusi: Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, bahwa Rumah Negara merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat negara.

Sekian konstitusi mengenai posisi Rumah Negara ini, telah mendorong satu konklusi awal, bahwa pembangunan atau rehabilitasi fisik pada subyek ini sepenuhnya dilindungi perundangan, dan menggunakan uang negara, serta kemanfaatannya sepenuhnya menjadi domain negara. Sebagai Rumah Negara Kategori I, rumah jabatan tidak boleh diklaim, tidak boleh dimiliki secara pribadi, dan tidak akan dimanfaatkan di luar kepentingan negara.

Rujab Gubernur di seluruh Indonesia memiliki fungsi lain yakni sebagai Istana Negara dan Pusat Pemerintahan Darurat dalam terminologi kedaruratan. Bukan rumah pribadi yang akan memancing keributan jika dibangun menggunakan uang dari pendapatan negara atau dana dari pendapatan daerah.

Sebagai sebuah representasi kehadiran pemerintahan, kondisi fisik Rujab Gubernur akan segera menggambarkan hal-hal elementer dalam perjalanan pemerintahannya, termasuk bagaimana Pemerintah Pusat meletakkan penilaian dalam penggunaannya, linier dengan segala infrastruktur pelengkap di dalamnya.

Ridwan Kadir-TribunnewsSultra

Maka secara sederhana, seburuk dan sebagus apapun sebuah Rujab, pembangunannya memiliki nilai urgensi yang tidak bisa ditawar, terlebih jika dikomparasikan dengan hal-hal lain yang tidak korelatif.

Program kerja Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah (Kab./Kota) memang tidak pernah atau tidak seharusnya pragmatis, sekaligus juga tidak boleh parsial dalam terminologi pemanfaatan sumber-sumber pendapatan dan peruntukannya.

Mari kita persempit lagi. Suatu daerah tidak akan menganggarkan satu subyek pembangunan jika hal-hal elementer tidak dibahas sebelumnya dan dihitung sekaligus.

Rujab Gubernur dalam Kaleidoskop Sultra

Di masa Gubernur Alala, lahan kosong di bagian bawah (Utara) Rujab Gubernur Sultra dimanfaatkan sebagai Mini Golf Area dengan dua embung buatan. Golf Mini Area dengan delapan lubang. Di jaman Gubernur Laode Kaimoeddin, Mini Golf Area itu tidak digunakan dan diubah fungsi menjadi lapangan rumput dan kolam ikan.

Gubernur Laode Kaimoeddin hanya merehabilitas pagar (beton bertrali besi) di periode pertamanya, dan lebih banyak menghabiskan periode kedua kepemimpinannya dengan mengubah total misi Gersamata Gubernur Alala. Konsep “desa mengepung kota” a la Gubernur Alala diubah dengan mendorong APBD Provinsi pada pembangunan infrastruktur jalan provinsi di berbagai titik penting di Kota Madya Kendari. Bahkan beliau tidak melanjutkan rintisan jalan provinsi yang memanjang di pesisir Utara Kodya Kendari sampai ke Toronipa di wilayah Kabupaten Konawe.

Apakah program pembangunan Gubernur Laode Kaimoeddin juga akan dianggap salah dengan tidak melanjutkan resettlement warga Bajo Bokori yang dimukimkan di tiga area baru (saat ini kita kenali sebagai desa Bajo Indah, Bajo Bokori, dan Bajo Mekar) yang dilakukan oleh Gubernur Alala? Tidak salah. Sebab setelah pemindahan, urusan tersebut berada di bawah kendali Walikodya Kendari dan Bupati Konawe.

Di masa kepemimpinan Gubernur Ali Mazi periode pertama, rehabilitasi ringan dilakukan pada Rujab Gubernur Sultra. Gubernur Ali Mazi hanya merehabilitasi gerbang dan bagian atap serta eternit, serta memfokuskan visi pembangunannya pada pengadaan Bandar Udara Sultra, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Sultra di Bumi Praja Anduonohu (yang clearing area-nya sudah dipersiapkan Gubernur Laode Kaimoeddin), mempersiapkan Grand Master Plan Jembatan Teluk Kendari, desain Jembatan Buton-Muna, memindahkan dan membangun Gedung DPRD Sultra, membangun master Tugu Persatuan yang ikonik di alun-alun Kodya Kendari, serta memekarkan enam kabupaten baru.

Kantor Gubernur Sultra yang lama berikut sejumlah aset kantor kedinasan, dihibahkan kepada Pemerintah Kodya Kendari. Walau belum seluruhnya aset provinsi dialihkan kepada Kota Kendari saat ini, namun perlahan dan pasti, penataan wilayah dan aset pemerintahan ini terus berjalan.

Bagaimana dengan Rujab Gubernur Sultra? Ini harus dijelaskan agar pengetahuan publik tidak mengambang.

Rehabilitasi besar memang tidak pernah dilakukan sejak periode kedua pemerintahan Gubernur Laode Kaimoeddin. Dalam masa dua dekade tersebut, kerepresentasian Provinsi Sulawesi Tenggara itu masih dapat dipertahankan dengan anggaran pemeliharaan yang cenderung tidak mencukupi. Setelah melewati tiga dekade (sejak Gubenur Alala), konstruksi Rujab Gubernur Sultra mulai memperlihatkan kelemahan struktur. Kelapukan dan pengeroposan terlihat di beberapa bagian bangunan. Talud urugan di sisi Utara pecah yang dikhawatirkan longsor apabila tidak segera diperbaiki. Tingkat keamanan hunian sebagai fasilitas penting bagi Kepala Pemerintahan Provinsi dan wakil Pemerintah Pusat di daerah, kian jauh dari kelayakan.

Maka tidak ada pilihan lain bagi Gubernur Ali Mazi untuk melakukan rehabilitasi besar pada Rumah Negara tersebut. Konstruksi kayu pada atap bangunan berlantai dua ini diganti tulangan solid menggunakan besi H-beam agar kokoh, aman, dan secara teknik mampu mempertahankan konstruksi utama dan struktur bangunan selama kurang lebih 40 tahun lebih. Sakoguru bangunan juga diganti menggunakan beton cor bertulang agar kokoh berdiri di atas tanah urugan.

Foto: JGS/Frans Patadungan © 2018

Di sisi lain, pagar keliling dan dua gerbang utama (muka-belakang) juga memerlukan rehabilitasi besar, dengan spesifikasi yang disesuaikan dengan tingkat keamanan dan kenyamanan Kepala Pemerintahan (Presiden dan Gubernur). Bahkan secara teknik, benarlah yang disampaikan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Sultra, Pahri Yamsul, bahwa desain gerbang Rujab Gubernur Sultra yang saat ini tengah dibangun bisa bertahan sampai 15-20 tahun lebih sampai diputuskan untuk rehabilitasi berikutnya.

Area parkir diperluas, dengan menghilangkan embung dan melandaikan setiap bagian di area ini agar fasilitas ini memadai penggunaannya selama 40 tahun lebih. Penghilangan embung ini dimaksudkan agar aliran air dari drainase sekunder yang selama ini mengarah ke drainase induk di sekitar Rujab Gubernur, tidak intrusif dan terperangkap dalam embung sehingga meluap dan membanjiri area warga di ruas Jalan Taman Suropati. Penutupan embung ini, adalah langkah cerdas untuk mengalirkan air langsung ke drainase primer yang mengarah ke Teluk Kendari.

Dua gerbang utama Rujab Gubernur juga disesuaikan dengan protokol keamanan untuk fasilitas Kepala Pemerintahan, baik dari segi desain dan ketahanan konstruksinya. Soal desain adalah hal lain, namun yang menjadi penting adalah tingkat keamanan dua gerbang utama dan pagar keliling ini. Merujuk pada kondisi keamanan di Provinsi Sulawesi Tengah, dan sekian aksi terorisme yang terjadi di Sulawesi Selatan dan Mabes Polri, maka Protokol Kemananan Kepala Pemerintahan harus diberlakukan kepada setiap entitas pengambil kebijakan/simbol pertahanan terotorial tertinggi di tingkat provinsi ini.

Urgensitas

Saudara, kita rupanya memiliki terminologi dan sudut pandang berbeda dalam melihat dan membahasakan urgensitas. Boleh jadi ini disebabkan lemahnya kemampuan meriset dan menghadirkan persoalan. Saya melihat justru lebih urgen membahas —kemudian mengkritisi— kondisi Sumber Daya Manusia yang dihasilkan oleh sistem pendidikan tinggi di negeri ini. Atau lumayan miris melihat bagaimana lembaga-lembaga yang bertajuk sosial dalam membahasakan persoalan kemanusiaan, yang kerap masih berkutat pada format proyek.

Saya lumayan sedih dan cemas ketika mengetahui para “kritikus” tersebut kurang memiliki kemampuan mengkomparasikan sekian subyek yang dibicarakan.

Bagaimana mungkin mengkomparasikan rehabilitasi rujab gubernur yang sudah lama berjalan, dengan kondisi masyarakat karena Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi, atau kondisi jalan provinsi yang perencanaan pembangunannya sedang dipersiapkan itu?

Dari sisi perencanaan, pembahasan, anggaran, dan penganggaran, rehabilitasi Rujab Gubernur Sultra sudah direncanakan dan dianggarkan sejak T.A. 2019. Sementara itu, Pandemi Covid-19 menyerang di akhir triwulan pertama T.A. 2020, dan perencanaan pembanguann jalan provinsi baru bisa leading pada T.A. 2021.

Publik manapun dapat menyimak sekian data yang tercantum pada situs LPSE dan SiRUP Pemprov. Sultra, yang mencatat total angka sementara sejumlah Rp17,9 miliar untuk Rehabilitasi Rujab Gubernur Sultra, dan bukannya Rp30 miliar sebagaimana yang diisukan.

Mari saya luruskan pengetahuan Anda.

Anggaran Rp4,8 miliar yang berasal dari APBD T.A. 2019 diperuntukkan bagi Rehabilitasi Rujab Gubernur Sultra berupa perencanaan, penataan dan pengerjaan fisik, yakni: Gerbang Masuk, Gerbang Keluar, Perluasan Halaman Parkir, Revitalisasi Area Jalan, dan Revitalisasi Kawasan Rujab.

Pada APBD T.A. 2020 proyek-proyek yang dikerjakan terkait Rehabilitasi Rumah Jabatan Gubernur Sultra adalah perencanaan, penataan dan pengerjaan fisik, yang bersifat lanjutan, yakni: Gerbang Masuk (tahap II), Gerbang Keluar (tahap II), Pagar, Halaman Parkir (tahap II), Area Jalan (tahap II), dengan total anggaran Rp13,1 miliar.

Selain penganggaran dan pelaksanaan rehabilitasi Rujab Gubernur Sultra di atas itu, ada pula mata anggaran lain yang juga tercatat dalam situs LPSE dan SiRUP Prov. Sultra, yang merupakan pengeluaran lain yang bersifat belanja rutin, pemeliharaan berkala (alat kantor dan bangunan) untuk Rujab Gubernur Sultra. Sedangkan proyek-proyek yang juga terkait dengan rehabilitasi Rujab Wakil Gubernur Sultra, berupa perencanaan, pengerjaan, dan pengawasan, per Desember 2020 hingga Februari 2021, dengan jumlah total Rp2,7 miliar.

Masih di T.A. 2020 itu juga, ada empat proyek terkait Rujab Ketua DPRD Sultra, Rujab Wakil Ketua II DPRD Sultra, dan Rujab Wakil Ketua III DPRD Sultra, dengan total nilai Rp4,6 miliar, berupa rehabilitasi taman, pagar keliling, pembangunan pos jaga, rehabilitasi atap dan interior, serta pekerjaan ruang serbaguna.

Data-data milik para kritikus yang dikutip Kompas Online itu sesungguhnya tidak cukup baik untuk mengantar isu yang sedang dikembangkan itu. Saya baru saja meluruskan dan melengkapi data-data keliru tersebut.

Pandemi Covid-19 dan Jalan Provinsi

Di saat yang sama, pandemi Covid-19 menyerang Indonesia per Maret 2020. Kecuali yang bersifat urgen, maka pembangunan fisik dan lainnya ditangguhkan untuk memberi kesempatan pada seluruh stakeholder mempercepat penanganan Covid-19.

Dana refocussing Covid-19 yang dianggarkan Prov. Sultra sebesar Rp400 miliar, sehingga penganggaran bagi masing-masing subyek lainnya tidak tumpang-tindih dan intrusif. Sehingga tentu saja tidak benar jika ada yang menyebut bahwa rehabilitasi Rujab Gubernur Sultra (sekaligus rehabilitasi Rujab Wakil Gubernur Sultra, dan rehabilitasi Rujab para pimpinan DPRD Sultra) tersebut dianggap mencederai rasa keadilan di tengah kondisi masyarakat akibat Pandemi Covid-19.

Posisi dan penganggaran subyek-subyek tersebut berbeda secara teknis. Jangan dicampur, bahkan jika “pencampuran subyek” itu dilakukan dengan maksud hendak membuat publik bingung.

Pemprov. Sultra telah menangani masing-masing urusan tersebut dengan baik, terarah, dan sesuai kondisinya sendiri-sendiri. Bagaimana pun, Pemprov Sultra dan Gubernur Ali Mazi tidak ingin merusak suasana kebatinan masyarakat Sultra yang sedang cemas pada penyebaran virus Covid-19.

Semua rehabilitasi penting terkait fisik infrastruktur Rumah Negara Kategori I tersebut, juga tidak mengintrusi program kerja Pemprov Sultra untuk membangun ruas-ruas jalan Provinsi. Melalui Kementerian PUPR, Prov. Sultra memperoleh alokasi 400 Km jalan yang akan dikerjakan melalui Program 1.000 Km Pembangunan Jaringan Jalan di Indonesia senilai Rp47 triliun. Proyek PUPR ini mulai dianggarkan melalui APBN-P T.A. 2021, dan mulai dikerjakan di tahun 2021 hingga selesai.

Sesungguhnya progres pembangunan di seluruh aspek dan bagaimana Prov. Sultra saat ini menunjukkan perannya secara Nasional, dapat dilihat menyeluruh. Kepercayaan publik Nasional terhadap pencapaian ekonomi Sultra dan kemampuan Pemprov Sultra menangani penyebaran Covid-19, diperlihatkan melalui kemampuan masyarakat Sultra —sebagai salasatu dari sedikit wilayah di Indonesia— yang dinilai sangat mampu bertahan dari pandemi, karena memiliki sumber daya pangan yang besar (sektor pertanian dan perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan).

Foto: JGS/Frans Patadungan © 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan Pemprov Sultra untuk mengambil peran dalam momentum pandemi ini sebagai Lumbung Pangan Nasional, bahkan Internasional, sekaligus membuat perlindungan pada mata pencaharian utama masyarakat. Hal itu disampaikan Menkeu dan Mendagri dalam sebuah sesi konferensi video di akhir April 2020.

Setelah dua dekade lebih tidak mengalami rehabilitasi besar, Rujab Gubernur Sultra kini dihadirkan kembali dengan desain baru dan konstruksi yang jauh lebih aman dan sesuai Protokol Keamanan, sehingga mampu menjamin keselamatan dan kenyamanan para Gubernur Sultra yang akan menjabat di masa datang.

Para Gubernur Sultra berikutnya tidak perlu lagi memikirkan rehabilitasi rujab dalam kurun waktu empat dekade. Waktu yang lumayan panjang tersebut akan baik bagi mereka untuk memfokuskan kinerja APBD Provinsi Sultra pada isu-isu pembangunan yang belum tersentuh secara maksimal, seperti; melengkapi pembangunan infrastruktur, SDM, sosial-ekonomi, dan mempertahankan kebudayaan.

Tentu saja jika kita memahami postur dan nomenklatur anggaran dan penganggaran, kita tidak akan sudi terjebak dalam debat yang cenderung dirancang dan diarahkan agar diskursif.

Mari bersama-sama mengucap istigfar. Ini bulan Ramadan, bulan mulia. Mari menjalankan ibadah puasa tanpa sedikit pun ada noda prasangka dalam hati.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris FKIP USN Kolaka Sukses Gelar World Cultural Festival

20 Desember 2024 - 09:51

Pj Gubernur Siap Implementasikan Asta Cita di Sultra

7 November 2024 - 22:37

Bentuk Jiwa Kepemimpinan Siswa, SMKN 9 Kolaka Laksanakan LDK

9 Oktober 2024 - 12:37

Wakil Menteri BUMN: PT Vale Berhasil Jawab Tantangan di Era Keberlanjutan

30 Agustus 2024 - 16:38

Pemkab Koltim Gelar Pelatihan Peningkatan KPM

27 Agustus 2024 - 15:30

Semarak HUT RI, Mahasiswa KKN USN Kolaka Gelar Lomba Tradisional di Desa Wulonggere

27 Agustus 2024 - 09:31

Trending di Terbaru