SULTRAKITA.COM, KENDARI – Puluhan penumpang Kapal Cantika Lestari melakukan aksi demo di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelayaran (KSOP) Kendari. Pasalnya, kapal rute Kapal Cantika Lestari 8 F tersebut, menempuh perjalan ( Rute) dari Pelabuhan Nusantara Kendari – Pelabuhan Waode Buri dan Pelabuhan Wanci yang seharusnya berangkat pukul pukul 09.00 wita harus ditunda selama enam jam tanpa ada kejelasan, Kamis (10/3/2022).
Salah seorang massa aksi, Ld. Asdar menjelaskan, aksi ini merupakan sikap tegas dan mempertanyakan mengenai adanya penundaan pemberangkatan kapal Cantika Lestari 8 F.
” Saya sejak pukul 9.00 pagi sudah pergi ke pelabuhan untuk berangkat. Ternyata kapal yang akan saya tumpangi malah dihentikan pelayarannya. Ada apa ini? sebagai penumpang saya merasa dirugikan dan terbuang waktuku hanya karena terlambatnya pemberangkatan,” ujarnya.
Asdar meminta, kepada pihak KSOP Kendari untuk mengkaji kembali serta memberikan jawaban yang jelas terkair penundaan pemberangkatan. Karena ini sangat menjengkelkan, selain tidak ada pemberitahuan serta merta menghentikan pelayaran.
” Selain itu, KSOP harusnya melihat kondisi di pelabuhan. Penumpang sudah banyak yang menunggu malah seolah ada penelantaran, kan ini tidak boleh karena kenyamanan para penumpang, ” tutupnya.
Sementara itu, salah seorang penanggung jawab PT. Pelayaran Dharma Indah saat ditemui di pelabuhan Nusantara Kendari, Kamis (10/3), Sardif Shipping menjelaskan, kedatangan para massa aksi karena Kapal Cantika Lestari 8 F ini seharusnya berangkat pada pukul 09.20 wita namun sampai pukul 15.00 wita kapal ini belum juga diberangkatkan dan masih ditahan izin berlayarnya oleh KSOP Kendari.
” Kapal Cantika Lestari 8 F mendadak ditunda pemberangkatannya, dengan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Apalagi jadwal itu belum diumumkan secara resmi di publik, sehingga banyak penumpang merasa dirugikan,” kata Sardif Shipping
Lanjutnya, karena tidak mendapat kepastian soal jadwal keberangkatan, akhirnya sejumlah penumpang mempertanyakan perihal tersebut ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelayaran (KSOP) Kendari.
” Alhasil, berkat desakan penumpang dan permintaan kapal serta negosiasi dari Polsek pengawasan pelabuhan, sehingga kapal baru bisa diberangkatkan,” tandasnya.
Sardif mengaku, sebelumnya pernah menghadiri panggilan rapat dengar pendapat (RDP) dari Komisi III DPRD Sultra. RDP ini, dikarenakan adanya laporan dari Kapal milik PT. Aksar , yang merasa dirugikan akibat dari keberangkatan hari yang sama.
” Dalam pertemuan RDP tersebut, kami hanya menyetujui pengaturan jadwal kapal bukan pergantian hari, jadwal berangkat kapal Cantika. Dimana pemberangkatan kapal setiap hari Selasa, Kamis dan Minggu. dengan jadwal pemberangkatan pukul 09.20 WITA, sementara Kapal milik PT Aksar pukul 10.00 WITA, ” bebernya.
Sardif kembali menjelaskan, dalam RDP yang digelar di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, pihaknya hanya menyetujui pengaturan ulang tapi dengan catatan meminta harus ada surat masuk di Induk perusahaan kapal dan adanya pemberitahuan kepada Pemda Kabupaten Wakatobi dalam hal ini kepada Bupati.
“Seharusnya tinggal diatur jadwal dan jamnya oleh pihak KSOP, akan tetapi dengan catatan, harus menyurat ke perusahaan kami dalam hal ini pemilik kapal. Serta menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, karena yang menginginkan kapal ini masuk kesana adalah masyarakat Wakatobi,” tegasnya.
Sardif menambahkan, saat pelaksanaan RDP di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pihaknya hanya menyetujui jadwal pemberangkatan kapal bukan disebutkan perubahan hari.
” Akan tetapi, malah turun surat dari DPRD Provinsi, bahwasanya Cantika Lestari 8 F diberangkat dengan hari yang sudah ditentukan mereka dalam hal ini ditentukan oleh DPRD,” pungkasnya. (Ikl)