SULTRAKITA.COM, KENDARI -Dengan berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPTP Sultra berkewajiban meningkatkan upaya pelayanan jasa dan penyediaan produk kepada pemohon informasi layanan yang jelas, tepat dan akuntablel.
Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan jasa informasi, konsultasi, rekomendasi, perpustakaan, radio, magang, PKL bagi siswa/mahasiswa serta penyediaan produk layanan berupa benih, bibit, dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian
Penandatanganan komitmen secara simbolis dilakukan oleh Kepala Balitbangtan BPTP Sultra diikuti pejabat struktural, Sub Koordinator KSPP, Program dan Evaluasi dan Koordinator Fungsional. Penandatanganan disaksikan oleh staf Balitbangtan BPTP Sulawesi Tenggara.
Kepala Balitbangtan BPTP Sultra Muhammad Sidiq mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bukti komitmen keseriusan BPTP Sultra, karena keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap masyarakat.
“Poin penting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah komitmen dan dukungan terhadap keterbukaan akses informasi publik,” kata Muhammad Sidiq.
“Harapannya petugas PPID wajib memperbaharui data-data terkait dengan informasi publik, baik informasi berkala, setiap saat maupun dikecualikan,” lanjut Muhammad Sidiq.
Sub Koordinator KSPP Muhammad Adlan Larisu menambahkan bahwa tujuan Pelayanan Informasi Publik ini adalah untuk menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik, menyiapkan bahan penyusunan perencanaan hingga menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi dan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat.
“Kami harapkan pada kesempatan ini kepada peserta yang hadir untuk memberi masukan atau saran untuk menyempurnakan standar pelayanan publik BPTP Sultra kedepannya,” katanya. (Ikl)






