SULTRAKITA.COM, KENDARI – Meringankan beban masyarakat yang ingin berobat tanpa mengeluarkan biaya, Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir menyerahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada tujuh perwakilan warga di Kecamatan Poasia.
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir berharap agar masyarakat melaporkan apabila terdapat warga yang dirasa berhak untuk menerima bantuan.
“Apabila ada yang berhak untuk menerima bantuan laporkan cepat,” ujar Wali Kota Kendari, Kamis (24/3/2022).
Ia mengungkapkan, informasi tersebut bisa dilaporkan melalui RT/RW, lurah dan camat atau langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari.
“Selama pandemi Covid-19 ini, data yang tervalidasi sudah mencapai ribuan serta data ini lolos dalam pengajuan,” terangnya.
Ia berharap agar masyarakat membantu pemerintah agar warga yang layak menerima bantuan, semuanya dapat disalurkan.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf menjelaskan, di 2022 ini pada tahap pertama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari telah mendapatkan kuota sebanyak 762 kepala keluarga untuk mendapatkan bantuan.
“Pada hari kemarin 465 kepala keluarga yang mendapat Kartu Indonesia Sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyerahan Kartu Indonesia Sehat ini, bakal terus berlanjut hingga tahap lima. Untuk itu camat dan lurah serta pilar-pilar sosial agar membantu masyarakat yang berhak untuk menerima.
Selain itu, di tempat yang sama 60 anak di Kecamatan Poasia dan Baruga mengikuti sunatan massal yang digelar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari dalam program Kendari sehat.
Sementara itu, Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kota Kendari, H. Alimuddin menyatakan, usai program Kendari Sehat ini, pihaknya kemudian akan menjalankan program Kendari Sejahtera, yang bakal menyasar fakir miskin dan warga lanjut usia (lansia) di Kota Kendari.
“Memang banyak program di Baznas yang menyentuh masyarakat kurang mampu, termasuk Kendari Cerdas yang memberikan beasiswa ada di Baznas, bantuan kemanusiaan juga ada di Baznas,” jelas Alimuddin.
Untuk menerima bantuan itu, dikatakannya tidak sulit, cukup datang ke Kantor Baznas dan mengisi formulir dan ditandatangani oleh lurah atau camat setempat. (Ikl)






