Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Des 2023 19:02

Acara Joget Langgar Instruksi Bupati Buton, Kapolsek Kapontori terkesan Tutup Mata


Acara Joget Langgar Instruksi Bupati Buton, Kapolsek Kapontori terkesan Tutup Mata Perbesar

SULTRAKITA.COM, BUTON — Polres Buton diduga memberikan izin acara joget di Desa Tumada Kecamatan Kapontori. Padahal, Bupati Buton Laode Mustari telah meneken Surat keputusan yang melarang keramaian disertai joget jelang Pemilu 2024.

Izin acara joget ini, melanggar Instruksi Bupati Buton nomor : 200.1.3.3835 yang ditetapkan pada 13 November 2023.

Lahirnya surat Bupati Buton itu dilatar belakangi dasar analisis dan evaluasi Kamtibmas yang dilakukan oleh Polres Buton.

Menurut analisis Polres Buton, beberapa faktor yang menjadi pemicu keributan yang mengganggu Kamtibmas selama ini, salah satunya karena pelaksanaan kegiatan keramaian yang disertai acara joget.

Olehnya itu, Bupati Buton Laode Mustari dalam suratnya mengatakan, Untuk mencegah hal tersebut (keributan) kembali terjadi maka Bupati Buton memberikan instruksi kepada Camat dan Kepala Desa Se – Kabupaten Buton.

Agar mengimbau dan mengarahkan masyarakat yang ada di wilayah masing- masing untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian disertakan acara joget selama pelaksanaan Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Baca juga :   Lima Kandidat Calon Rektor USN Serahkan Berkas Pendaftaran

Hasil Analisis dan evaluasi yang disampaikan Polres Buton ke Bupati Buton itu ternyata dilanggar oleh Polres Buton sendiri, sebab acara joget kembali terjadi di Desa Tumada Kecamatan Kapontori, Sabtu (23/12) malam.

Kapolsek Kapontori Iptu La Abudi saat dikonfirmasi terkesan tutup mata, sebab Ia mengaku tidak mengetahui izin acara joget di Desa Tumada Kapontori yang telah mendapatkan izin dari Polres Buton.

“Di Polres mereka izinnya silakan konfirmasi di Polres pak biar lebih jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/12).

Iptu La Abudi mengungkapkan, Polsek tidak mengeluarkan izin tentang acara joget, bahkan nomor surat perintah pengamanan pun tidak mengantongi.

“Kalau Polsek cuma menerima SPrin pengamanan bersama Polres Buton,” tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa surat perintah pengamanan dari Polres dikirim lewat pesan Whatsapp, namun surat itu sudah terhapus.

“Kami ini kalau sudah baca hapus, tidak disimpan lama karena banyak grup yg ada di HP, ada arsipnya di Polres itu pak,” pungkasnya.

Sementara itu , Kasat Intel Polres Buton Iptu Bustam, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp terkait izin kegiatan keramaian yang disertai acara joget itu, tidak memberikan jawaban sejak Sabtu (23/12). (Red)

Artikel ini telah dibaca 281 kali

Baca Lainnya

Merawat Pesisir, Menjaga Masa Depan: Kolaborasi PT Vale Kuatkan Ketahanan Ekosistem Luwu Timur

29 Agustus 2026 - 21:20

Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi di Manado, Target DIM Rampung Awal September

28 Agustus 2026 - 23:37

Bangun Ekosistem Kesehatan yang Tangguh, PT Vale dan Pemkab Kolaka Perkuat Kompetensi Tenaga Medis

28 Agustus 2026 - 20:18

Rektor USN Kolaka Dorong Mahasiswa Baru Bangun Kompetensi dan Karakter Menuju Indonesia Emas 2045

26 Agustus 2026 - 15:16

Solidaritas Kemanusiaan, PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

24 Agustus 2026 - 16:05

Rangkaian HUT ke-58 PT Vale Perkuat Ekosistem UMKM di Kolaka

24 Agustus 2026 - 13:15

Trending di Berita Utama