Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Des 2023 19:02

Acara Joget Langgar Instruksi Bupati Buton, Kapolsek Kapontori terkesan Tutup Mata


Acara Joget Langgar Instruksi Bupati Buton, Kapolsek Kapontori terkesan Tutup Mata Perbesar

SULTRAKITA.COM, BUTON — Polres Buton diduga memberikan izin acara joget di Desa Tumada Kecamatan Kapontori. Padahal, Bupati Buton Laode Mustari telah meneken Surat keputusan yang melarang keramaian disertai joget jelang Pemilu 2024.

Izin acara joget ini, melanggar Instruksi Bupati Buton nomor : 200.1.3.3835 yang ditetapkan pada 13 November 2023.

Lahirnya surat Bupati Buton itu dilatar belakangi dasar analisis dan evaluasi Kamtibmas yang dilakukan oleh Polres Buton.

Menurut analisis Polres Buton, beberapa faktor yang menjadi pemicu keributan yang mengganggu Kamtibmas selama ini, salah satunya karena pelaksanaan kegiatan keramaian yang disertai acara joget.

Olehnya itu, Bupati Buton Laode Mustari dalam suratnya mengatakan, Untuk mencegah hal tersebut (keributan) kembali terjadi maka Bupati Buton memberikan instruksi kepada Camat dan Kepala Desa Se – Kabupaten Buton.

Agar mengimbau dan mengarahkan masyarakat yang ada di wilayah masing- masing untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian disertakan acara joget selama pelaksanaan Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Baca juga :   Lima Kandidat Calon Rektor USN Serahkan Berkas Pendaftaran

Hasil Analisis dan evaluasi yang disampaikan Polres Buton ke Bupati Buton itu ternyata dilanggar oleh Polres Buton sendiri, sebab acara joget kembali terjadi di Desa Tumada Kecamatan Kapontori, Sabtu (23/12) malam.

Kapolsek Kapontori Iptu La Abudi saat dikonfirmasi terkesan tutup mata, sebab Ia mengaku tidak mengetahui izin acara joget di Desa Tumada Kapontori yang telah mendapatkan izin dari Polres Buton.

“Di Polres mereka izinnya silakan konfirmasi di Polres pak biar lebih jelas,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (26/12).

Iptu La Abudi mengungkapkan, Polsek tidak mengeluarkan izin tentang acara joget, bahkan nomor surat perintah pengamanan pun tidak mengantongi.

“Kalau Polsek cuma menerima SPrin pengamanan bersama Polres Buton,” tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa surat perintah pengamanan dari Polres dikirim lewat pesan Whatsapp, namun surat itu sudah terhapus.

“Kami ini kalau sudah baca hapus, tidak disimpan lama karena banyak grup yg ada di HP, ada arsipnya di Polres itu pak,” pungkasnya.

Sementara itu , Kasat Intel Polres Buton Iptu Bustam, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp terkait izin kegiatan keramaian yang disertai acara joget itu, tidak memberikan jawaban sejak Sabtu (23/12). (Red)

Artikel ini telah dibaca 274 kali

Baca Lainnya

Lestarikan Kearifan Lokal dan Promosikan Pariwisata, Kolaborasi Anak Muda dan Dispar Kolaka Gelar Sultra Tourism Impact

28 Juli 2026 - 09:31

Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali

26 Juli 2026 - 17:25

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Rumah Ibu Rosnawati di Sibulue Berubah Jadi Hunian Layak

25 Juli 2026 - 19:51

Longsor Tebing Tambang Galian C Renggut Nyawa operator ekscavator di Bone

24 Juli 2026 - 15:32

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 10:49

Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

23 Juli 2026 - 14:15

Trending di Berita Utama