Menu

Mode Gelap

Wakatobi · 14 Nov 2024 13:23

Aksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Wakatobi, Pengunjuk Rasa Nyaris Bakar Kantor Bawaslu


 Aksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Wakatobi, Pengunjuk Rasa Nyaris Bakar Kantor Bawaslu Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Puluhan orang dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Sultra kembali menggelar aksi unjuk rasa atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Sekda Wakatobi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.

Aksi puluhan orang dari MAKI Sultra, Kamis (14/11) ini berlangsung ricuh, sebab salah seorang pengunjuk rasa nyaris membakar Kantor Bawaslu Wakatobi.

Beruntung Aparat Kepolisian berhasil mengendalikan situasi, dengan mengambil botol bensin dari tangan pengunjuk rasa.

Diketahui, unjuk rasa puluhan orang dari MAKI Sultra ini berlangsung sejak pagi pukul 09.00 WITa, mereka mempertanyakan Putusan Gakkumdu Waktobi yang menyatakan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dan Netralitas Sekda Wakatobi Nadar SIP tidak memenuhi syarat.

Padahal, menurut kajian internal MAKI Sultra, Laporan tersebut telah memenuhi syarat Formil maupun Materil.

Pengunjuk rasa yang kecewa akhirnya meminta Ketua Bawaslu Wakatobi segera memanggil seluruh Anggota Gakkumdu Wakatobi untuk berdialog, namun hingga batas waktu yang ditentukan, anggota Gakkumdu dri Kejari Wakatobi tak juga hadir.

Masa yang kecewa akhirnya merobek beberapa spanduk, hingga nyaris membakar Kantor Bawaslu Wakatobi.

Baca juga :   Tukar Tambah Mobil Lama ke Toyota Baru Lebih Mudah Melalui Toyota Trust

Koordinator Aksi MAKI Sultra Filman Ode mengungkapkan, Beberapa hari lalu MAKI Sultra melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu salah satu Paslon Bupati Wakatobi, yang hadir di ini Peresmian Penerbangan Perdana Pesawat di Bandara Matahora Kabupaten Wakatobi, atas undangan Sekda Wakatobi Nadar SIP.

Gakkumdu kemudian memproses laporan tersebut, namun berdasarkan informasi yang diterima MAKI Sultra, kemarin malam (Rabu,13/11), Gakkumdu Wakatobi menyakatan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Sekda Wakatobi tidak memenuhi syarat dan hanya diproses atas Pelanggaran Etik.

“Secara formil itu mestinya kemarin malam, sekda wakatobi sudah menjadi tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu. Tetapi menjadi aneh tiba-tiba Gakkumdu memutuskan bahwa ini hanya pelanggaran Etik.”

“Gakkumdu menyampaikan, kalau itu dinaikkan sasarannya adalah kami (Gakkumdu). Ini Profesional macam apa? Soal putusan bebas atau tidaknya itu urusan Pengadilan, tetapi tugas Gakkumdu adalah memutuskan dengan seadil-adilnya,” ungkap Filman dalam Orasinya.

Olehnya itu, lanjut Filman, MAKI Sultra menduga Bawaslu beserta Kejaksaan Negeri Wakatobi yang tergabung dalam Tim Gakkumdu, disinyalir juga berpihak kepada salah satu Paslon Bupati Wakatobi.

Baca juga :   KKN Berakhir, Mahasiswa USN Kolaka Helat Pisah Sambut di Desa Anawua

“Itu tidak rasional, sejak kapan putusan Gakkumdu itu memikirkan Pak Sekda itu dia bebas atau tidak. Gakkumdu hanya perlu memutuskan bahwa dia (Sekda Wakatobi) tersangka atau tidak. Apa lagi (laporan) yang disampaikan telah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kamis (14/11), Ketua Bawaslu Wakatobi La Hudia enggan memberikan keterangan. Ia mengatakan publikasi kasus ini harus terlebih dahulu dirembukkan bersama Tim Gakkumdu.

“Nanti dulu, kita rembukkan dulu, nnti kita sampaikan hasil plenonya,” singkatnya.(MN)

Artikel ini telah dibaca 408 kali

Baca Lainnya

SRI Organik PT Vale, Transformasi Menuju Keberlanjutan

3 Desember 2024 - 19:14

KPU Bone Rekap Hasil Hitung Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Selama Tiga Hari

3 Desember 2024 - 18:04

Pemkab Kolaka Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat

2 Desember 2024 - 19:12

Ketua Bawaslu Bone; PSU di Mare Wujud Transparansi dan Integritas Pilkada

2 Desember 2024 - 16:51

Polres Bone Musnahkan 617 Gram Sabu Senilai 420 Juta

2 Desember 2024 - 12:49

Andi Sudirman Sulaiman; Jangan Putus Persaudaraan Gegara Pilkada

1 Desember 2024 - 19:06

Trending di Sulselkita