Menu

Mode Gelap

Terbaru · 20 Agu 2017 03:06

Ali Tembo: Tidak Ada Penutupan Aktifitas Pertambangan Galian C


 Ali Tembo: Tidak Ada Penutupan Aktifitas Pertambangan Galian C Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Muhammad Ali, Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, mengungkapkan tidak ada Penutupan Aktifitas Pertambangan Galian C. Hal ini diutarakan kepada sultrakita.com , saat dikonfirmasi via pesan singkat, Minggu pagi (20/8).

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ali Tembo (Muhammad Ali – Red), Ketua DPRD Wakatobi menyebutkan tidak ada penutupan aktifitas pertambangan galian C. Berikut petikan wawancara singkat sultrakita.com (SK) bersama Ali Tembo (AT), via pesan singkat, “SK: Asw.. Mohon maaf bang …. Terkait putusan Bamus ada pemberitaan yg menyebutkan DPRD sepakati penutupan tambang galian C, pemberitaan lain menyebutkan tidak ada penutupan galian C… Mana yang benar bang?? Kalau berkenan saya mau wwc via telfon, AT: Tdk ada penutupan.” tulis Ali Tembo.

Peryataan Ali Tembo, sekaligus menjawab pro-kontra pemberitaan di sejumlah media terkait Putusan Rapat Konsultasi DPRD Kabupaten Wakatobi bersama Kepolisian dan Instansi terkait dalam rangka menindaklanjuti aspirasi Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia ( LEADHAM ) tentang pengelolaan tambang galian C.

Rapat konsultasi yang digelar di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Wakatobi, pada Jumat, 18 Agustus 2017 lalu. Menghasilkan Lima Formulasi Bersama DPRD, Kepolisian dan Pemerintah Daerah, sebagai berikut:

Pertama, merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menggelar/menyelenggarakan rapat bersama pihak terkait baik otonom maupun instansi vertikal untuk memformulasi penataan, penertiban pemanfaatan tambang galian golongan C pada posisinya sebagai kawasan destinasi.

Kedua, hasil rumusan dimaksud dikonsultasikan secara bertingkat selanjutnya dapat disosialisasikan dan dirujuk dalam pelaksanaannya.

Ketiga, pengambilan keputusan formulasi dimaksud juga harus memperhatikan situasi kekinian dan kondisi Wakatobi dalam posisinya sedang bergeliat dalam membangun.

Keempat, dalam hal ada rumusan dalam formulasi yang dimaksud yang dalam pandangan “disebut dimaknai/dimaklumi dan dibijaksanai maka dilakukan formulasi secara utuh, menyeluruh, secara searah dan adil.

Terakhir, rumusan dimaksud diatas disampaikan kepada DPRD Kabupaten Wakatobi secara kelembagaan dan DPRD akan mengawasi rumusan dimaksud.(man)

Baca juga :   HALO, Membangun Wakatobi Sebagai Kawasan Ekowisata Dunia
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Vale Perkenalkan Taman Kehati Sawerigading Wallace di Balairung UGM

1 September 2023 - 14:01

Pemerintah Diminta Lakukan Penegakan Hukum Cegah Konflik Tenurial Tanamalia

26 Juli 2023 - 17:30

Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Abdul Rahman Nur

Jamaah Kloter 24 Manfaatkan Waktu untuk Umroh Bagi Keluarga Terdekat yang Telah Meninggal

10 Juli 2023 - 14:44

Gubernur Ali Mazi Kunjungi Rumah Produksi Ikan Asap Tuna di Kota Baubau

22 Mei 2023 - 11:08

Mudik Lebaran Nyaman, Segera Lakukan Servis Berkala di Kalla Toyota

17 April 2023 - 15:47

Awal Ramadan 2023, DWP Provinsi Sultra Sedekah Karpet Sajadah ke Masjid

26 Maret 2023 - 13:32

Trending di Berita Utama