SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Jelang Pilkada Wakatobi 2020, Penjabat Sementara (PJS) Bupati Kabupaten Wakatobi, Aslaman Sadiq meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga Netralitas dan tidak terlibat politik praktis.
Aslaman menjelaskan, hal ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat (4) Menteri dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, dan Nomor 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
” Jika ASN ketahuan tidak netral itu ada ancamannya, berupa hukuman ringan, sedang dan berat, sehingga memang ASN itu harus netral, dan saya juga akan mengontrol pergerakan ASN. Dengan membentuk tim, memantau ASN yang tidak netral, ” kata Aslaman, Minggu (27/09).
Lanjutnya, selaku PJS Bupati Kabupaten Wakatobi, ia menghimbau kepada ASN, agar menegakkan netralitas dalam pesta demokrasi ini.
” Marilah kita menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat kemudian kita menjaga agar pemilu serentak ini berjalan dengan aman dan seluruh ASN dapat menjaga netralitas, ” tutupnya. (UH)