Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Apr 2026 10:25

Bahaya Jual Rokok Ilegal, Sanksi Penjara 5 Tahun Hingga Denda Besar Menanti


Ketgam: Edukasi Bahaya Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai (Ilegal). Perbesar

Ketgam: Edukasi Bahaya Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai (Ilegal).

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Pengamat hukum Samsul Rijal mengingatkan pedagang khususnya di Kabupaten Wakatobi agar tidak terlibat menjual rokok ilegal. Ia menegaskan, aktivitas yang kerap dianggap sepele itu justru berpotensi menyeret pelakunya ke balik jeruji besi.

Pernyataan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita resmi.

Dalam Pasal 54 UU tersebut dijelaskan, pelaku yang menawarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, disertai denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok ilegal adalah tindak pidana. Ancamannya jelas, penjara hingga 5 tahun dan denda besar,” tegas Rijal saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Ironisnya, meski merupakan tindak pidana, praktik ini justru marak terjadi di Wakatobi. Di wilayah Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, hingga Binongko, rokok ilegal berbagai merek beredar luas dan dijual di kios-kios kecil.

Baca juga :   Seknas Pro Anies Beberkan Prestasi Anies di DKI Jakarta

Harga yang jauh lebih murah membuat produk ini laris di pasaran, terutama di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun di balik itu, tersimpan risiko hukum yang kerap diabaikan.

“pedagang di kios-kios sering tergiur harga murah dan keuntungan besar tanpa sadar bahwa mereka sedang berhadapan dengan pelanggaran hukum serius,” ujar Rijal.

Menurutnya, banyak warga tidak menyadari bahwa tindakan sederhana seperti menjual rokok ilegal dalam jumlah kecil pun sudah cukup untuk menjerat mereka secara hukum.

Samsul Rijal menegaskan bahwa ancaman pidana dalam kasus rokok ilegal bukan sekadar formalitas hukum. Ia menyebut, aparat memiliki kewenangan penuh untuk menindak siapa saja yang terlibat, termasuk penjual skala kecil.

“Jangan tunggu ditangkap baru sadar. Hukum tidak melihat besar atau kecilnya usaha. Selama itu rokok ilegal, tetap bisa diproses pidana,” pungkasnya. (MN)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

Baca Lainnya

10 Jamaah Haji Kloter 34 Asal Kolaka Tiba di Makassar

26 Juni 2026 - 12:01

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 15:12

ANTAM Raih Penghargaan Terbaik II Rehabilitasi DAS Sulawesi Tenggara

24 Juni 2026 - 19:45

Perkuat Kompetensi SDM Lokal, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 16:01

ANTAM Kolaka Gelar Edukasi Satwa, Tingkatkan Kepedulian Pelajar terhadap Lingkungan

23 Juni 2026 - 15:27

PT Vale Gelar Promkes DBD di Puubenua, Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Dini

18 Juni 2026 - 14:13

Trending di Berita Utama