SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Pemerintah Daerah (Pemda) mengisyaratkan pembangunan Pengadilan Negeri Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi. Hal ini menyusul penandatanganan serah terima Hibah Lahan antara Pemda Wakatobi dan Kepala Pengadilan Tinggi Sultra, Selasa (15/5).
Dalam serah terima hibah itu, disepakati Bupati Wakatobi Arhawi bersama Hardipin Kepala Pengadilan Tinggi Sultra, berupa serah terima aset tanah seluas 5.600 meter persegi untuk pembangunan Pengadilan Negeri Wangi-wandi di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.
Ditemui usai meninjau lokasi pembangunan PN Wangi-wangi, Bupati Wakatobi Arhawi menyebutkan, rencana pembangunan PN Wangi-wangi telah dicetuskan sejak 2016, dan telah beberapa kali ditinjau oleh pihak pengadilan Negeri Bau-bau. Namun dikatakannya, pembanguan PN Wangi-wangi masih terkendala hingga saat ini.
Lebih lanjut kata Arhawi, dengan penandatanganan serah terima lahan yang dihadiri oleh Kepala pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hardipin dan Kepal Negeri Pasar Wajo Muklassuddin, diharapkan pembangunan Pengadilan Negeri Wangi-wangi secepatnya bisa terealisasi, sehingga memudahkan masyarakat dalam mrnyelesaikan persoalan hukum di Wakatobi.
“Tentunya dengan adanya Pengadilan Negeri Wangi-wangi ini, bagi siapaun yang berkepentingan hukum tidak perlu lagi harus menyebrang ke pasar wajo atau Bau-bau. Apalagi seperti Wakatobi inikan daerah kepulauan, disaat tertentu itu musim ombak yang pada akhirnya menghambat masyarakat menyelesaikan sengketa hukumnya,” ujar H Arhawi.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Sultra, Hardipan, mebyebutkan dengan diserahkannya hibah lahan untuk pembangunan PN Wangi-wangi, pihaknya akan segera merealisasikan pembangunan PN Wangi-wangi.
“secepatnya akan dibangun PN Wangi-wangi, tentunya setelah ada perintah dari Pimpinan. Kami menghargai niat baik Pemda Wakatobi, utamanya Bupati H Arhawi, yang mempercepat serah terima lahan,” tutup Hardipan. (Man)