SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone melakukan pengawasan pemusnahan Surat suara rusak oleh KPU Bone.
Sebanyak 476 lembar surat suara Pilkada Serentak 2024 yang rusak, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Bone, Selasa (26/11).
Disaksikan Forkopimda Bone, Danrem 141 Toddopuli, Dandepom Bone, Danyon C Pelopor, Kepala Kesbangpol Bone, Perwakilan Pengadilan Negeri Bone dan Pengadilan Agama Watampone, serta LO masing-masing Paslon.
Hadir melakukan pengawasan pemusnahan surat suara rusak, Ketua Bawaslu Bone Alwi, Koordinator Divisi (Kordiv)SDMO dan Diklat Kamridah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Infromasi Nur Alim, serta perwakilan Sekretariat Bawaslu Bone Vivin Sanjaya dan Andi Muhammad Sultan.
“Kami hadir melalukan pengawasan pemusnahan surat suara rusak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Alwi Ketua Bawaslu Bone.
Lanjutnya, pemusnahan dilakukan terhadap surat suara kategori rusak yang sama sekali tidak dapat digunakan dikarenakan robek, kualitas cetakan tidak sesuai ketentuan, serta tinta cetakan surat suara yang mengenai area pencoblosan.
Di lokasi yang sama, Kordiv SDMO dan Diklat Kamridah menyampaikan, rincian surat suara rusak yang dimusnahkan telah tercantum dalam Berita Acara Pemusnahan surat suara rusak oleh KPU Bone.
“Rincian surat suara rusak yang dimusnahkan antara lain; Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sebanyak 91 lembar, serta Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone sebanyak 385 lembar,” ungkapnya. (WRD)