Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Jan 2024 17:22

Bawaslu Bone Lantik 2250 PTPS, 20 Pengawas Menyusul Ditahap II


Bawaslu Bone Lantik 2250 PTPS, 20 Pengawas Menyusul Ditahap II Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE —Sebanyak 2250 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih dilantik oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bone.

Pengumuman tersebut telah disampaikan oleh sekretariat Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 19-21 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menjelaskan, PTPS terpilih akan dilantik di wilayah kecamatan masing-masing tanggal 22 Januari 2024. Alwi menegaskan, bahwa PTPS tersebut telah mengikuti serangkaian proses seleksi yang dilakukan secara ketat oleh Panwaslu Kecamatan.

“Calon PTPS yang dinyatakan lulus tersebut telah melewati proses seleksi administrasi, wawancara, hingga tanggapan atau masukan masyarakat,” ujarnya.

Proses seleksi ini mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilu 2024.

Dalam proses seleksi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bone beserta turun melakukan supervisi dan monitoring sebagai upaya pengawasan agar proses seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sejalan dengan juknis yang telah ditetapkan.

 

Alwi memaparkan kebutuhan Pengawas TPS untuk Kabupaten Bone sebanyak 2.270 namun terjaring sebanyak 2.250 PTPS dengan rincian 1.069 Laki-laki dan 1.181 Prempuan, masih terdapat 20 Pengawas TPS yang kosong.

Baca juga :  Gubernur Sultra, Bantu Pria yang Mendayung dari Pinrang ke Buteng

“Adapun wilayah kecamatan yang masih terdapat PTPS kosong diantaranya Kecamatan Ajangale 12 PTPS, Kecamatan Barebbo 3 PTPS, Kecamatan Cenrana 1 PTPS dan Kecamatan Tanete Riattang Barat 4 PTPS. Nantinya yang kosong ini akan dilakukan perekrutan pada Gelombang ke dua,” jelas Alwi.

Ia berharap, PTPS dapat memahami prosedur pengawasan pemilu dan mampu membuat laporan pengawasan dalam bentuk Form A dan Form C serta memahami pengisian aplikasi SIWASLU.

Kedepannya, PTPS akan membantu Panwaslu Kelurahan/desa dalam melakukan pengawasan di TPS baik pada tahapan sebelum, sedang, hingga tahap akhir pemungutan suara. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Saat Udara Bone Tak Sehat, Asap Pembakaran Justru Terus Mengepul

14 Oktober 2026 - 16:57

Pemkab Kolaka Perketat Pengawasan BBM dan LPG Subsidi

13 Oktober 2026 - 21:55

Cegah Narkoba dan HIV Sejak Dini, Vale Edukasi Pelajar Kolaka

13 Oktober 2026 - 12:03

Raih Dua Penghargaan, Vale Indonesia Perkuat Ekonomi UMKM Luwu Timur

11 Oktober 2026 - 10:30

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

10 Oktober 2026 - 09:12

Suara Berbeda dari Balambano, Arpa Jaska: Sebagian Besar Warga Justru Dukung Jalur Pipa Minyak PT Vale

9 Oktober 2026 - 19:30

Trending di Berita Utama