SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Memasuki tahapan Kampanye Pilkada Serentak mulai 25 September 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone memaparkan fokus pencegahan dan pengawasan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bone.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Rohzali Putra Badaruddin dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Kampanye Pilkada 2024 di Novena Hotel Bone, Kamis (19/9).
Rohzali menjelaskan, beberapa Fokus pencegahan dalam tahapan kampanye antara lain mengimbau peserta Pemilihan, KPU, serta instansi terkait, untuk mendata setiap Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang.
Sedangkan fokus pengawasan meliputi mengawasi pertemuan peserta Pemilihan baik pertemuan terbatas atau terbuka, pengawasan APK yang terpasang dan kampanye melalui media massa.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur penertiban APK. Untuk Bawaslu, kami mendata APK yang terpasang tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan dan menyampaikan kepada tim kampanye pasangan calon untuk pemindahannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Rohzali menyampaikan, terdapat beberapa kerawanan dalam Tahapan Kampanye Pilkada 2024 yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Bone, misalnya pengawasan kepada pihak yang dilarang berkampanye, pelibatan anak-anak dibawah umur, pemasangan APK tidak sesuai aturan dan kampanye yang membangun isu SARA.
Hal lain yaitu, pelibatan ASN dan Kepala Desa dalam kampanye, politik uang, intimidasi terhadap penyelenggara, kampanye tidak sesuai surat tanda terima pemberitahuan, kampanye di tempat ibadah, penggunaan fasilitas Negara saat kampanye.
“Tentu dari kerawanan tersebut, jajaran pengawasan akan menindaklanjuti jika terdapat dugaan pelanggaran” tegasnya.
Rohzali berharap kepada masyarakat agar melakukan pengawasan partisipatif untuk menciptakan Pilkada 2024 yang damai, bersih, jujur, dan adil.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Bawaslu melakukan pengawasan; mendorong Pemilihan sebagai upaya implementasi kedaulatan rakyat, memastikan terlindunginya hak politik, serta mencegah terpilihnya pemimpin yang tidak amanah,” tutupnya. (WRD)