Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama ยท 24 Mei 2026 11:01

Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak


 Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak Perbesar

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kolaka akhirnya terbongkar. Bermula dari beredarnya foto dan video tak pantas yang diterima pihak keluarga korban, seorang pria berinisial A.S., 36, diamankan Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka, Sabtu (23/5).

Pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, sekitar pukul 11.30 WITA.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolala, Aiptu Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pelapor menerima dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan anak perempuannya bersama terduga pelaku dalam situasi tidak pantas. Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung melapor ke polisi.

Berbekal laporan pengaduan Nomor B/374/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, Tim Elang yang dipimpin IPDA Hendra, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi, memeriksa sejumlah saksi, hingga menginterogasi terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, A.S. yang merupakan warga Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatannya di wilayah Kabupaten Kolaka, kata Riswandi, Minggu (24/5).

Baca juga :  Buka UMKM Sejahtera Fest, Bupati Bone Rangkul Pelaku UMKM Berkontribusi Nyata Bangun Bone

Kini, terduga pelaku telah mendekam di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat A.S. dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Kolaka menegaskan akan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bak).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Rektor USN Kolaka Resmikan Wirausaha Digital 2026, Perkuat Sinergi Kampus dan Dunia Usaha

20 Oktober 2026 - 09:55

ANTAM Kolaka Berbagi Pengetahuan Ekonomi Biru di Seminar Nasional Oseanografi UHO

19 Oktober 2026 - 16:49

Vale Indonesia Serahkan Enam Rumah Layak Huni bagi Warga di Kolaka

19 Oktober 2026 - 16:15

Penumpang Bandara Sangia Nibandera Tembus 600 Orang per Hari

19 Oktober 2026 - 15:01

Vale Indonesia Terus Dukung Pemberdayaan Masyarakat dengan Menghadirkan UMKM Binaan di HUT Sulsel ke-357

18 Oktober 2026 - 20:55

Penyidikan Perambahan Tanamalia Berlanjut, Gakkum Kehutanan Dalami Keterlibatan Pihak Lain

17 Oktober 2026 - 17:25

Trending di Berita Utama