SULTRAKITA.COM, Kolaka – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kolaka akhirnya terbongkar. Bermula dari beredarnya foto dan video tak pantas yang diterima pihak keluarga korban, seorang pria berinisial A.S., 36, diamankan Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka, Sabtu (23/5).
Pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, sekitar pukul 11.30 WITA.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolala, Aiptu Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pelapor menerima dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan anak perempuannya bersama terduga pelaku dalam situasi tidak pantas. Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung melapor ke polisi.
Berbekal laporan pengaduan Nomor B/374/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, Tim Elang yang dipimpin IPDA Hendra, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi, memeriksa sejumlah saksi, hingga menginterogasi terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, A.S. yang merupakan warga Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatannya di wilayah Kabupaten Kolaka, kata Riswandi, Minggu (24/5).
Kini, terduga pelaku telah mendekam di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat A.S. dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Kolaka menegaskan akan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bak).






