SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar Patroli Kawal Hak Pilih dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Patroli digelar selama Empat hari mulai Jumat 19 Juli di Kecamatan Tanete Riattang diikuti Pimpinan Bawaslu Bone beserta staf Sekretariat Bawaslu Bone. Bawaslu Bone juga membuka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih yang berpusat di Kantor Bawaslu Bone.
Adapun fokus Patroli Kawal Hak Pilih antara lain jumlah pemilih baru, jumlah potensi pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah DP4 yang dilakukan pencocokan dan penelian (Coklit) Pantarlih, saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam, jumlah temuan atau laporan, serta jumlah imbauan yang dikeluarkan selama masa pencoklitan.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi menyampaikan patroli dilakukan sebagai bentuk pengawalan atas saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Pantarlih KPU Bone.
“Bawaslu berkomitmen agar saran perbaikan yang telah disampaikan jajaran pengawas ditindaklanjuti oleh PPK/PPS/Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data ini” kata Alwi.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rohzali berharap agar seluruh masyarakat telah di coklit, sebab proses pencoklitan telah berakhir hari ini (Rabu, 24/7).
“Pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir pada 24 Juli 2024. Harapan kami, semua masyarakat telah dicoklit agar tidak ada yang hilang hak pilihnya” jelas Rohzali.

Senada, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Aris menyampaikan, meskipun pencoklitan telah berakhir, namun masyarakat dapat melaporkan kendala pencoklitan kepada Bawaslu Bone.
“Segera laporkan ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone dan Kantor Panwaslu Kecamatan setempat atau Pengawas Kelurahan dan Desa yang ada di daerah masing- masing” tutup Aris.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik meminta Anggota Bawaslu Bone dan Panwascam agar selalu memperhatikan regulasi yang mengatur tahapan pemutakhiran data pemilih, baik Perbawaslu, PKPU, surat edaran, petunjuk teknis, dan regulasi lainnya.
“Bekal kita jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam tahapan pemutkahiran data ini ada regulasi yang telah mengatur. Jika dalam pengawasan kita terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran, harus diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya. (WRD)






