SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya menyerahkan berkas penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Kantor Regional IV BKN Makassar.
Berkas Pelanggaran Netralitas ASN diserahkan langsung oleh Alwi Ketua Bawaslu Bone bersama Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin), Kasubag, serta staf Bawaslu Bone, Senin (28/10).

Ketua Bawaslu Bone Alwi menjelaskan, sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN adalah hasil penelusuran informasi awal dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan” ujar Alwi.
Sementara itu, Koordiv PP Datin Bawaslu Bone Nur Alim menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, telah diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan penelusuran, sudah membuat laporan hasil pengawasan dan kajian hukumnya, sehingga berdasarkan pleno pimpinan diputuskan merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan ke BKN” singkatnya. (WRD)






