Menu

Mode Gelap

Terbaru · 23 Jul 2020 06:17

Bawaslu Wakatobi Periksa 33 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN


Bawaslu Wakatobi Periksa 33 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Jelang Pilkada Kabupaten Wakatobi, 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, memeriksa 33 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Wakatobi LM Arifin menjelaskan, sejauh ini Bawaslu telah memeriksa 33 laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, diantaranya dugaan pelanggaran netralitas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Wapia pia, Camat Tomia Timur, dan Asman Hamdi (Guru), dan La Kija (Guru SMU).

” Temuan panwaslu kecamatan Wangi-wangi selatan, mereka menemukan aktivitas Pak Asman di media sosial kemudian di laporkan ke sini ( Bawaslu Kabupaten ), Itu yang kita proses ini kan belum bisa kita publikasi tentang hasil, karena tindak lanjut dari proses itu adalah rekomendasi, ” ujar LM Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (23/07).

Lanjutnya, dari 33 berkas, sebanyak 31 berkas telah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), 2 berkas masih dalam tahap pemeriksaan oleh Bawaslu Wakatobi. Dari 31 berkas yang dikirim ke KASN,  29 berkas sudah selesai rekomendasinya, sedangkan dua berkas masih diproses di KASN.

Baca juga :   63 Pelanggar Ditilang saat Operasi Ramadniyah Polres Kolut

” Rata-rata hanya pelanggaran netralitas ASN saja, karena sekarang kan belum masuk tahapan kampanye belum ada calon, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan yang terbanyak Se-Indonesia,  ” ungkap Arifin.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, setelah masuk tahapan, pihak Bawaslu Wakatobi intens melakukan pengawasan, termasuk mengawasi aktivitas ASN di media sosial. Sejauh ini struktur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), telah dibentuk hingga tingkat Desa/ Kelurahan,  namun demikian Arifin meminta partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi aktifitas netralitas ASN, misalnya Kepala Desa dan Perangkat Desa.

” Untuk warga yang mendapatkan laporan atau menemukan adanya pelanggaran netralitas di wilayahnya, bisa melapor ke struktur terdekat yaitu Panwaslu tingkat desa atau kelurahan atau langsung ke Kecamatan atau bisa langsung ke Bawaslu Kabupaten, tentunya dengan melampirkan bukti awal seperti dokumentasi, waktu kejadian, saksi dan berkasnya dilampirkan pada saat melapor, ” tutupnya. (Man)

 

 

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan

3 Februari 2026 - 21:13

PT Vale IGP Pomalaa Dorong Nilai Tambah Kakao Melalui Pelatihan Pengolahan di Desa Silea

2 Oktober 2025 - 12:02

Meriahkan HUT RI, Dispora Kolaka Gelar Lomba Tarik Tambang

14 Agustus 2025 - 19:21

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Bakar Sampah Jadi Teror Ke Tetangga di Bukaka

12 Agustus 2025 - 06:58

BPBPK Sultra Tinjau Langsung Lokasi Pembangunan SPAM IKK Ladongi

1 Agustus 2025 - 18:15

Pengurus Baru Dilantik, PGRI Kolaka Berjuang Tingkatkan Kualitas Pendidikan

24 Juli 2025 - 15:27

Trending di Berita Utama