SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Sesuai Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, akan memberi sanksi bagi ASN Pelanggar Netralitas.
Kepala BKPSDM Wakatobi, Sahibudin menjelaskan, sebagai tindak lanjut Rekomendasi KASN, ada dua sanksi yang diberikan kepada ASN Pelanggar Netralitas, yakni sanksi moral terbuka dan sanksi moral tertutup.
Untuk Sanksi moral terbuka, pemberian sanksi dilakukan oleh Pembina Kepegawaian secara terbuka dalam bentuk upacara, disertai pembacaan surat pernyataan, agar ASN Pelanggar Netralitas tidak mengulangi perbuatannya.
Sedangkan untuk mekanisme sanksi moral tertutup atau rahasia, pihak pembina kepegawaian di masing-masing instansi, bakal memanggil ASN Pelanggar Netralitas secara tertutup agar diberikan teguran.
Pemberian sanksi ini, kata Sahibudin, dilakukan berdasarkan rekomendasi KASN, serta di perkuat dengan hasil pemeriksaan dari Tim Majelis Kode Etik di BKPSDM Wakatobi.
” Prinsipnya tim kode etik bersepakat dengan sanksi yang di berikan KASN, baik sanksi moral secara terbuka maupun sanksi moral secara tertutup, dan ini akan di tindak lanjuti oleh atasan atau kepala dinasnya masing-masing, ” ujarnya, Jumat (14/08).
Lanjut Sahibudin, dari total 30 kasus yang dilaporkan ke KASN, terdapat 24 pelanggaran Netralitas sesuai rekomendasi KASN, sementara enam (6) kasus lainnya tidak terbukti melanggar Netralitas ASN.
Untuk 24 kasus pelanggaran Netralitas itu, enam kasus telah diproses kurang lebih sebulan lalu, sembilan (9) kasus telah diproses pagi ini (Jumat, 14/08), sedangkan 9 kasus lainnya juga sementara diproses.
” Tadi sudah kita proses ada 9 orang yang telah menghadiri panggilan dari Majelis Kode Etik dan sudah ditindak lanjuti, mudah-mudahan pada jam kedua sebentar akan datang, karena sebagian besar dari Wakatobi 2 (Kaledupa, Tomia, Binongko), ” tutup Sahibudin. (Man)