SULTRAKITA. COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika sebanyak 1, 6 Kilogram. Pemusnahan barang bukti Narkotika ini digelar di Kantor BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dihadiri oleh beberapa pejabat terkait beserta Camat, (12/8/2021).
Diketahui, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada saat ini, disita dari dua orang tersangka laki-laki berinisial A.M.A alias A(22) beralamat Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga dan inisial A.Y alias ABS (26) beralamat di Lorong Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga. Pada tersangka pertama inisial A.M.A, ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat barang bukti Bruto 200gr. Sedangkan pada tersangka kedua inisial AYS ditemukan Narkotika jenis Sabu 1.4kg (Kilo Gram).
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung dengan beberapa pejabat terkait beserta Kepala Camat Baruga.
Kepala BNNP Brigadir Jenderal Polisi Sabaruddin Ginting, SIK mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti pada hari ini, diperkiran mencapai Rp 3M. Ini merupakan pemusnahan yang ke-3, di tahun 2021 dan dari bulan januari mencapai 4.7kg Narkotika.
“Ini merupakan suatu keperihatinan untuk warga Sultra. Bahwasanya peredaran Narkoba dilingkup Sultra ini cukup marak dan dapat dilihat dari hasil pengungkapan yang kita temukan, ” tandasnya.
Ia mengungkapkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk kepedulian semua pihak terhadap penyalahgunaan Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan masyarakat harus lebih pro aktif dalam memusnahkan Narkotika. Dimana pemerintah dan masyarakat, berperan sesuai porsi dan kapasitas masing-masing.
” Pemerintah melalui penegak hukum harus lebih fokus, dalam hal pengurangan suplai penyalahgunaan Narkoba. Dengan melakukan pemberantasan dimasyarakat bisa lebih juga bisa lebih fokus dalam upaya pengurangan, serta bentuk dukungan rehabilitasi secara proaktif, ” pungkasnya. (Rani)