SULTRAKITA.COM, KOLAKA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka atau dikenal BP Jamsostek terus melakukan sosialisasi kerjasama Operasional (KSO) bersama Pemerintah daerah Kolaka. Kali ini Kerjasama Operasional (KSO) tersebut dibangun bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka
Bachtiar Asyhari mengatakan, kegiatan ini didasari oleh tindaklanjut Inpres Nomor 02 Tahun 2021 dan PKS antara Kementerian Koperasi dan UMKM bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara terpusat.
Adapun poin utama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah mengenai kewajiban pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem Koperasi dan UMKM.
“Untuk itu kedepannya, setiap hal yang berkaitan dengan pengurusan izin koperasi baru dan dalam proses evaluasi status koperasi, rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian yang wajib untuk dipenuhi. Karena tertuang dalam amanah Undang-Undang dan sudah di tegaskan melalui Inpres 02 Tahun 2021 dan PKS Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini meskipun seluruh program BP Jamsostek sudah bersifat wajib, karena didasari oleh berbagai macam regulasi, namun sudah kewajibannya tetap menyampaikan manfaat apa saja yang dapat diperoleh bagi peserta. Sehingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat benar-benar dipahami dan dipatuhi oleh seluruh elemen pekerja di Indonesia.
” Meskipun seluruh program BP Jamsostek sudah bersifat wajib, karena didasari oleh berbagai macam regulasi, namun ini merupakan kewajiban kami tetap menyampaikan manfaat apa saja yang dapat diperoleh bagi peserta. Sehingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat benar-benar dipahami dan dipatuhi oleh seluruh elemen pekerja di Indonesia,” tegasnya
didepan peserta yang hadir yang terdiri dari para ketua koperasi dan pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka, Ramli Sima mengatakan, berdasarkan data Dinas Koperasi, di kabupaten Kolaka terdapat sekitar 12.000 pelaku UMKM.
Namun yang terdaftar secara resmi di Sistem Data Base hanya di angka 4.000 an dan untuk Koperasi
“Di kabupaten Kolaka jumlahnya 4000 an, namun yang terdata bahwa koperasi itu aktif hanya berada di sekitar angka 170. Jika melihat jumlah kepesertaan di sektor Koperasi sendiri yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih diangka 10 persen dari total keseluruhan koperasi aktif,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, tentu menyisahkan pekerjaan rumah yang harus segera bersama-sama selesaikan melalui kerjasama Operasional yang didasari PKS ini.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan pihak dari Perbankan Bank Himbara (Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI). Hal ini dikarenakan salah satu pasal yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama oleh Kementerian Koperasi dan UMKM adalah keterlibatan para pihak Perbankan dalam hal penyaluran KUR, BPUM, ataupun bantuan modal usaha lainnya, wajib mengintegrasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didalamnya. (Bak)