SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone. Langkah ini menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba dan korupsi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone Edy Saputra Syam, membenarkan bahwa Bupati telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap ketiga ASN tersebut.
“Bapak Bupati telah mengesahkan SK pemberhentian sementara tiga ASN. Mereka diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, yakni dua kasus narkoba dan satu kasus korupsi,” jelas Edy saat dikonfirmasi.
Edy menjelas ketiga ASN yang Diberhentikan sementara tersebut yaitu Inisial A – Seorang guru di SD Negeri 131 Tocinnong, Kecamatan Amali, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Inisial MA – Staf di Kecamatan Amali yang juga tersangkut kasus narkoba, berikutnya Inisial S – Sekretaris Desa (Sekdes) Jompie yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipidkor).
“Ada dua ASN terkait narkoba dan satu lagi terkait korupsi. Pemberhentian sementara ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Bone dalam menjaga integritas aparatur,” tegas Edy.
Kebijakan ini bukan kali pertama diambil Bupati Andi Asman Sulaiman. Sebelumnya, sejumlah ASN juga telah dikenai sanksi serupa akibat pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindak tegas oknum yang merusak citra birokrasi.
Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya pembersihan ASN dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika pegawai negeri. (WRD)