Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Mar 2022 20:58

Calon Pengantin Wajib Tes Kesehatan, Minimal Tiga Bulan Sebelum Menikah


Calon Pengantin Wajib Tes Kesehatan, Minimal Tiga Bulan Sebelum Menikah Perbesar

SULTRAKITA.COM, JAKARTA – Bagi calon pengantin disyaratkan menjalani pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah. Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Dalam acara peluncuran program pemeriksaan kesehatan pranikah untuk mencegah stunting yang diikuti via daring dari Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, pemberlakuan syarat pemeriksaan kesehatan sebelum menikah bagi calon pengantin merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan terganggu sehingga anak menjadi tengkes atau kerdil.

​​​​​”Pemeriksaan ini hanya menjadi syarat nikah, sedangkan hasilnya tidak. Kalau hasilnya tidak baik akan ada pendampingan agar ada perbaikan pada pengantin. Ketika hamil, bayinya lahir tidak stunting. Jadi semua tetap bisa menikah tapi harus diperiksa,” kata Yaqut.

Dia mengemukakan bahwa para calon pengantin harus mempersiapkan diri untuk membangun keluarga, antara lain dengan memeriksakan kesehatan dan menjaga kesehatan agar anak-anak yang nantinya dilahirkan dapat tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.

Menteri Agama menekankan pentingnya upaya pencegahan stunting dalam upaya mewujudkan generasi masa depan bangsa yang unggul.

Baca juga :   PKPM PT Vale Raih Award Kemendes PDTT 2022

Upaya pencegahan stunting, menurut dia, merupakan sebagai bagian dari perintah agama untuk menyiapkan generasi yang kuat.

“Pencegahan kekerdilan bagi calon pengantin ini sebenarnya perintah agama, bukan hanya perintah negara. Kalau perintah negara pasti kadang-kadang orang melanggar itu masih banyak. Tapi ini perintah agama, harus ditegaskan karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah,” katanya.

Yaqut mengemukakan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam upaya mengatasi masalah stunting.

Oleh karena itu, Kementerian Agama meningkatkan peran Kantor Urusan Agama dan para penyuluh agama dalam upaya penanggulangan stunting.

“Mari kita sama-sama melawan kekerdilan melalui pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan dalam tiga bulan pra-nikah sebagai upaya pencegahan kekerdilan dari hulu kepada calon pengantin,” kata Yaqut. (FIN/SK)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Kunker di Bone, Kapolri dan Mentan Dapat Gelar Kehormatan Penuh Makna

16 Mei 2025 - 11:30

Wamenkop: Pembentukan Kop Des Merah Putih Sesuai Potensi dan Karakteristik Desa

13 Maret 2025 - 16:58

Ketua ICE Launching Website, Kemitraan Pakistan–Indonesia Makin Kuat di Usia 75 Tahun

23 Februari 2025 - 13:57

Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 16:10

Polri Target SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 2026

15 November 2024 - 19:32

Kapolri Lantik Pejabat Utama, Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan

15 November 2024 - 17:16

Trending di Nasional
error: Content is protected !!