SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Dalam tiga Bulan terakhir Pengadilan Agama Wangiwangi Kabupaten Wakatobi menangani 75 perkara gugatan Cerai.
Tercatat hingga 18 Maret 2020, sebanyak 63 gugatan sudah diputus, sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Abdul Rahim Panitera Pengadilan Agama (PA) Wangiwangi menyebutkan, ratarata gugatan cerai diajukan oleh perempuan (istri) yang menggugat cerai suaminya.
“Ratarata masih muda, usia 25 sampai 30 tahun, sejauh ini PA Wangiwangi telah mengeluarkan 63 akte cerai,” terangnya.
Abdul Rahim menyebutkan, gugatan cerai di PA Wangiwangi diajukan dengan berbagai alasan terlampir, dari masalah penghasilan hingga adanya orang ketiga.
“Penyebab gugatan itu karena tidak diberi nafkah, ganguan pihak ke tiga, pertengkaran tapi itu tinggal penyebab saja,” jelas Abdul Rahim.
Lebih lanjut berdasarkan tahun 2019 tercatat sebanyak 205 akta cerai dikeluarkan oleh PA Wangiwangi, dengan rata 17 akta cerai perbulannya, sedangkan hingga pertengahan Maret 2020 PA Wangiwangi telah menerbitkan 64 akta cerai dari total 75 gugatan. (Man)






