SULTRAKITA.COM, JAKARTA — Dugaan buruknya pelayanan publik di Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini berbuntut panjang.
Seorang warga bernama Adinegoro resmi melayangkan pengaduan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) terkait kinerja Marine Inspektur berinisial Azwar.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 24 Desember 2025 dan diterima Kemenhub RI di Jakarta. Surat itu juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah serta Dewan Pers Sulawesi Tengah sebagai bentuk keseriusan pelapor.
Dalam aduannya, Adinegoro menyoroti pola pelayanan publik di UPP Kelas III Bungku yang dinilai tidak profesional dan tidak transparan. Ia menyebutkan bahwa Marine Inspektur Azwar diduga bekerja seorang diri tanpa pengawasan memadai serta tidak memberikan pelayanan administrasi di kantor resmi UPP Bungku.
“Marine Inspektur atas nama Azwar saat ini hanya sendiri yang memberi pelayanan di UPP Kelas III Bungku. Model pelayanannya sangat tidak jelas dan bertele-tele. Bahkan tempat pelayanan bukan di kantor. Kami tidak mengetahui apakah pelayanan dilakukan di rumah pribadi, di rumah kos, di Sulawesi Selatan, atau di Bungku,” tulis Adinegoro dalam surat pengaduannya.
Tak hanya soal mekanisme pelayanan, Adinegoro juga menyoroti besaran biaya penerbitan sertifikat yang dinilai tidak wajar. Ia mengklaim biaya tersebut berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta, di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan disebut-sebut sebagai yang tertinggi dibandingkan kantor syahbandar lainnya di Indonesia.
“Marine Inspektur Azwar terkesan bekerja tanpa pengawasan atau kontrol dari Kepala Syahbandar Bungku. Hal ini menyebabkan yang bersangkutan bertindak tanpa batas dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa maladministrasi hingga pungutan liar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Marine Inspektur Azwar terkait pengaduan tersebut. Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan respons, meski telah terbaca.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat perhatian serius dari Kementerian Perhubungan RI guna memastikan pelayanan publik di sektor kepelabuhanan berjalan sesuai aturan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. (MN)






