Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Jul 2026 02:15

Diduga Selundupkan 3 Kg Sabu, Warga Bone Ditangkap di Kolaka


Diduga Selundupkan 3 Kg Sabu, Warga Bone Ditangkap di Kolaka Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Aparat gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka bersama personel Polsek Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AS, warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram menggunakan mobil Honda Brio berwarna hijau bernomor polisi DW 1008 XX.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang mogok dan menghalangi arus lalu lintas di Jalan Pahlawan Kolaka. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Kolaka mendatangi lokasi dan menemukan mobil tersebut dalam keadaan ditinggalkan oleh pengemudinya.

Untuk menghindari kemacetan, petugas kemudian mendorong kendaraan tersebut ke halaman Polsek Kolaka. Selanjutnya, personel melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan pengemudi mobil, AS, yang berada tidak jauh dari tempat kendaraan ditinggalkan.

Melihat gelagat AS yang dinilai mencurigakan, Kapolsek Kolaka, Laode Usman Rauf berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal, mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 60 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3 kilogram.

Baca juga :   Yakin Bawa Perubahan, IBCA MMA Sultra Dukung Andi Ady Aksar Jadi Ketua KONI Sultra

“Setelah menerima informasi, kami bersama personel Polsek Kolaka melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 3 kilogram,” ujarnya.

AS bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut. Ia juga mengaku mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis sabu.

Penyidik masih mendalami identitas pihak yang diduga menyuruh tersangka, termasuk asal-usul narkotika tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis sabu dan akan diedarkan di Kolaka. Kami juga masih mendalami dugaan jalur masuk barang tersebut, yang sementara ini mengarah melalui jalur laut,” kata IPTU Jamal.

IPTU Jamal menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Kolaka dan terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun. (bak)

Artikel ini telah dibaca 197 kali

Baca Lainnya

UT School Kolaka Wisuda 23 Peserta Mekanik, Siapkan SDM untuk Industri

19 Agustus 2026 - 15:33

Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis, Strategis dan Berkeadilan, PT Vale Persiapkan Perundingan PKB ke-22

19 Agustus 2026 - 15:04

Syarifuddin Tundreng Resmi Nahkodai USN Kolaka

18 Agustus 2026 - 14:10

Harmoni PT Vale dan Masyarakat Adat di Wonua Mekongga, Satukan Persepsi Jaga Keberlanjutan Sosial-Ekonomi

12 Agustus 2026 - 12:11

PT Vale, Pemkab Morowali, dan Masyarakat Luncurkan Desa Wisata Unsongi

10 Agustus 2026 - 20:16

Tanggapi Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Perlu Komunikasi dan Kepastian Hukum, Jangan Ada Premanisme Industrial

5 Agustus 2026 - 15:20

Trending di Berita Utama