Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Jul 2026 02:15

Diduga Selundupkan 3 Kg Sabu, Warga Bone Ditangkap di Kolaka


Diduga Selundupkan 3 Kg Sabu, Warga Bone Ditangkap di Kolaka Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Aparat gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka bersama personel Polsek Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AS, warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram menggunakan mobil Honda Brio berwarna hijau bernomor polisi DW 1008 XX.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang mogok dan menghalangi arus lalu lintas di Jalan Pahlawan Kolaka. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Kolaka mendatangi lokasi dan menemukan mobil tersebut dalam keadaan ditinggalkan oleh pengemudinya.

Untuk menghindari kemacetan, petugas kemudian mendorong kendaraan tersebut ke halaman Polsek Kolaka. Selanjutnya, personel melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan pengemudi mobil, AS, yang berada tidak jauh dari tempat kendaraan ditinggalkan.

Melihat gelagat AS yang dinilai mencurigakan, Kapolsek Kolaka, Laode Usman Rauf berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal, mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 60 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3 kilogram.

Baca juga :   Yakin Bawa Perubahan, IBCA MMA Sultra Dukung Andi Ady Aksar Jadi Ketua KONI Sultra

“Setelah menerima informasi, kami bersama personel Polsek Kolaka melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 3 kilogram,” ujarnya.

AS bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut. Ia juga mengaku mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis sabu.

Penyidik masih mendalami identitas pihak yang diduga menyuruh tersangka, termasuk asal-usul narkotika tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis sabu dan akan diedarkan di Kolaka. Kami juga masih mendalami dugaan jalur masuk barang tersebut, yang sementara ini mengarah melalui jalur laut,” kata IPTU Jamal.

IPTU Jamal menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Kolaka dan terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun. (bak)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

Baca Lainnya

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

9 Juli 2026 - 10:35

FKIP USN Kolaka Gelar FGD Finalisasi Pendirian Program Studi PPG

8 Juli 2026 - 12:59

ANTAM Resmi Tutup Pelatihan Kain Tenun dan Tali Rajut, Wujud Komitmen Perusahaan dalam Pemberdayaan Masyarakat

6 Juli 2026 - 08:21

BEM USN Kolaka Inisiasi FGD, Stakeholder Sepakati Pembentukan Forum Kolaborasi Multi Stakeholders untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Kolaka

5 Juli 2026 - 20:23

Tim SBSN Kemdiktisaintek Tinjau Progres Pembangunan Gedung FPPP USN Kolaka

3 Juli 2026 - 21:20

ANTAM Kolaka Pererat Hubungan dengan Aparat Keamanan Melalui Olahraga Bersama

3 Juli 2026 - 19:40

Trending di Berita Utama