Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Feb 2024 19:25

Divestasi PT Vale Indonesia Tbk, MIND ID, VCL dan SMM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Saham


Divestasi PT Vale Indonesia Tbk, MIND ID, VCL dan SMM Tandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Perbesar

SULTRAKITA.COM, Jakarta – PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) bersama dengan Vale Canada Limited (VCL), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) pada Senin (26/2) yang berlokasi di Jakarta, menandatangani perjanjian jual beli saham dalam rangka divestasi PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, IDX Ticker: INCO), yang merupakan kelanjutan dari Heads of Agreement yang ditandatangani pada tanggal 17 November 2023 lalu.

MIND ID bersama VCL dan SMM telah menyepakati akuisisi saham PT Vale oleh MIND ID sebesar 14 persen dari total kepemilikan saham PT Vale.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting bagi PT Vale guna menyelesaikan kewajiban divestasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi salah satu prasyarat perpanjangan Kontrak Karya PT Vale dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Setelah divestasi selesai dilakukan, seperti yang telah disampaikan setelah penandatanganan Heads of Agreement, MIND ID bersama-sama dengan VCL akan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha PT Vale.

Baca juga :   Polsek Wangsel Dituding Rekayasa Kasus Penahanan Tiga Aktivis di Wakatobi

Dengan adanya dua pemegang saham yang memiliki komitmen kuat untuk mendukung keberhasilan Perusahaan, PT Vale diharapkan mampu menjalankan strategi pengembangan lebih lanjut guna menghasilkan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan serta mendukung program hilirisasi industri nikel yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso, Deshnee Naidoo dari VCL, dan Yusuke Niwa dari SMM, serta disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, serta para pejabat tinggi negara lainnya.

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi Perseroan. Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli saham dalam rangka divestasi, Perseroan telah selangkah lebih maju untuk mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya dalam bentuk IUPK yang akan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan pengembangan bisnis ke depan,” ujar Presiden Direktur dan CEO PT Vale Febriany Eddy.

Baca juga :   Pejabat Bone Mendadak di Tes Urine, Aksi Nyata BNN dan Pemkab Bone Berantas Narkoba

“Kami juga sangat senang bahwa dua pemegang saham utama kami yakni MIND ID dan VCL, berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi Perseroan dalam mencapai tujuan kami,” tambah Febriany Eddy.

Para pihak akan mengupayakan agar penyelesaian transaksi divestasi dilakukan sesuai kesepakatan dalam waktu yang singkat dengan tetap mengikuti semua peraturan perundangan yang berlaku.

Pemberitahuan selanjutnya tentang proses atau penyelesaian divestasi akan disampaikan dalam beberapa waktu kedepan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara bersamaan, proses perpanjangan Kontrak Karya dalam bentuk IUPK tengah berlangsung dan diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama lagi. (*)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Jalin Silatuhrahmi, Kerukunan Keluarga Buton Tengah Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau

20 September 2026 - 09:04

Program Terpadu PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

18 September 2026 - 15:30

PT Vale Luncurkan Beasiswa Mota’u untuk Generasi Unggul Morowali

17 September 2026 - 14:04

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunker di Wakatobi, Perkuat Pengawasan Wilayah Kepulauan

16 September 2026 - 16:14

Perkuat Ketahanan Energi, PT Vale Integrasikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Inovasi Rendah Karbon

16 September 2026 - 16:00

PT Vale IGP Pomalaa Gencarkan Edukasi Pencegahan DBD dan TBC di Baula

16 September 2026 - 13:00

Trending di Berita Utama