Menu

Mode Gelap

Terbaru · 4 Apr 2021 10:16

Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Dikbud Sultra Terapkan Prokes


 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Drs Asrun Lio MHum PhD Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Drs Asrun Lio MHum PhD

SULTRAKITA.COM, Kendari – Empat Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembalajaran tatap muka di sekolah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya (Dikbud) siap mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kepala Dikbud Provinsi Sultra, Drs Asrun Lio MHum PhD menjelaskan, kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui SKB yakni Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.

Orang nomor satu di jajaran Dikbud Provinsi Sultra itu melanjutkan, melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Berdasarkan penjelasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Pak Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta bahwa SKB Empat Menteri yang telah diumumkan akhir Maret lalu menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain setelah pendidik
dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, Pemerintah Pusat,  Daerah, Kantor Wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama  mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan prokes dan pembelajaran jarak jauh,” jelasnya.

Baca juga :   3 Atlet Junior PGI Sultra Berlaga di Tangerang

Jadi, lanjut Asrun, menurut Mendikbud kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas. Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.

“Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemendikbud juga berpesan kepada para kepala satuan pendidikan agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan
protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan,” ucapnya.

Sementara itu, masih dia, dalam SKB empat menteri tersebut terdapat juga peran pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan untuk memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Baca juga :   HUT Wakatobi Ke-14: Arhawi Paparkan Capaian Pembangunan

Selanjutnya, pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” pesan Kemendikbud yang disampaikan Kadikbud Sultra. (man)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

Baca Lainnya

Pj Gubernur Siap Implementasikan Asta Cita di Sultra

7 November 2024 - 22:37

Bentuk Jiwa Kepemimpinan Siswa, SMKN 9 Kolaka Laksanakan LDK

9 Oktober 2024 - 12:37

Wakil Menteri BUMN: PT Vale Berhasil Jawab Tantangan di Era Keberlanjutan

30 Agustus 2024 - 16:38

Pemkab Koltim Gelar Pelatihan Peningkatan KPM

27 Agustus 2024 - 15:30

Semarak HUT RI, Mahasiswa KKN USN Kolaka Gelar Lomba Tradisional di Desa Wulonggere

27 Agustus 2024 - 09:31

Perubahan APBD Kolaka Segera Dibahas

26 Agustus 2024 - 15:20

Trending di Terbaru