SULTRAKITA.COM, BUTON UTARA – Setelah melalui proses panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara (Butur), akhirnya menyepakati 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pasalnya, dari 19 Raperda yang diusulkan, 18 Raperda akhirnya disetujui, yakni tujuh Raperda Inisiatif DPR dan 11 Raperda usulan Pemda Butur.
Sementara Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) belum ditetapkan, karena harus disiapkan lebih awal Raperda tentang zonasi wilayah dan Raperda Detail Tata Ruang.
Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Butur La Udu mengatakan, persetujuan 18 Raperda ini diambil setelah DPRD Butur menggelar Rapat Paripurna pembacaan pendapat akhir Bupati Butur, tentang persetujuan bersama atas 19 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta pembacaan laporan Sekretaris Gabungan Komisi.
“Yah tiga fraksi di DPRD Butur yaitu Fraksi Amanat Rakyat, Fraksi Rakyat Bersatu dan Fraksi kebangkitan Demokrat sudah sepakat,” uangkapnya saat ditemui di Aula DPRD Butur Jumat (02/08).
Sementara itu, Wakil Bupati Butur Ramadio menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan tentang Raperda usulan Pemda Butur. Bahkan, berbagai pendapat, masukan, koreksi, telah disampaikan oleh dewan melalui pandangan umum fraksi maupun yang disampaikan pemerintah daerah melalui tanggapan atau jawaban Bupati.
“Proses pembahasan telah berjalan secara baik dan lancar. Sehingga kami berharap hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjalin,” paparnya.
Ia berharap dengan adanya persetujuan DPRD, pihak sekretariat Dewan bersama bagian hukum dan daerahn segera menyampaikan ke Gubernur Sultra untuk ditindak lanjuti, dievaluasi dan diberikan nomor register, agar ditetapkan dan diundangkan melalui Lembaran Daerah. (LAM)