SULTRAKITA.COM, BAUBAU– Dua warga Baubau, NN (40) dan IN harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, kedua pria ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, lantaran terlibat sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Ardan Richar Le’bo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Alhasil, dari hasil penangkapan dan penggeladehan di rumah tersangka NN, sekitar 2 gram narkoba berhasil diamankan.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediamann NN di jalan Anoa kelurahan Kadolomoko, kita mendapatkan barang bukti sekitar dua gram sabu yang disimpan dalam kantong depan celana dan uang tunai sebanyak Rp 2 juta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan NN, ada salah satu rekannya. Jadi, setelah dari rumah tersangka NN, jajarannya langsung melakukan pengembangan, dan mengarah ke rumah IN (26). “Kami melakukan pengembangan dimana berdasarkan pengakuan dari tersangka NN, narkoba tersebut didapatkan dari IN. Jadi kita juga melakukan penangkapam dikediaman IN,” terangnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka ini masuk dalam klasifikasi pengedar. “Dari hasil penyelidikan kami mereka merupakan kelompok baru. Bahkan dari hasil pemeriksaan urin, tersangka positif menggunaka narkotika jenis sabut,” paparnya.
Ardan mengatakan, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1a UU nomor 35 thaun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(hs)