SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Dua pengedar Sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bone didua lokasi berbeda.
Kedua tersangka Pengedar sabu adalah HS alias A (31 tahun) warga Kecamatan Tanete Riatttang dan A alias S (30) warga Kecamatan Tanete Riatttang Barat.
Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan, HS lebih dulu ditangkap pada Minggu (14/4) pukul 23:30 Wita di Jalan Andalas, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riatttang.
HS ditangkap saat hendak bertransaksi Narkoba. Dari tangan HS ditemukan satu sachet kristal bening (diduga sabu) ukuran kecil seharga 150 ribu rupiah yang yang disembunyikan dipembungkus rokok.
Polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berstransaksi Narkoba jenis Sabu.
“Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya langsung dari tangan S sebanyak 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil seharga 300 ribu rupiah,” bebernya.
Selanjutnya kata AKP Yusriadi Yusuf,
berdasarkan keterangan HS, Personil Sat Res Narkoba Polres Bone langsung melakukan pengembangan, dan akhirnya S berhasil ditangkap di Jalan Pepaya Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tepatnya dipinggir jalan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan (uang tunai) dalam saku celana pelaku sebanyak 300.000 ribu rupiah yang diakuinya merupakan hasil dari penjualan sabu,” ungkapnya.
AKP Yusriadi Yusuf menambahkan, saat ini HS dan S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WRD)