SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Dua siswa kelas XII SMAN 6 Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, terancam tidak dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.
Ancaman tersebut muncul akibat dugaan data ganda dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang hingga kini belum terselesaikan.
Data kedua siswa tersebut diduga tercatat di SMAN 6 Wangi-Wangi dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Wisata Kelautan Untu Melambi. Padahal, menurut orang tua siswa, anak mereka tidak pernah mendaftar di madrasah tersebut.
Operator SMAN 6 Wangi-Wangi, Rizal, mengungkapkan bahwa persoalan data ganda itu awalnya diduga melibatkan puluhan siswa. Namun, hingga saat ini, masih terdapat dua siswa yang datanya bermasalah dan terancam tidak dapat mengikuti TKA.
Menurut Rizal, pihak sekolah telah berulang kali meminta agar data siswa yang bersangkutan dikeluarkan dari Dapodik MAS Wisata Kelautan Untu Melambi. Proses pengeluaran data disebut berlangsung secara bertahap, tetapi data kedua siswa tersebut terlambat diproses.
“Sejak beberapa tahun lalu kami sudah mendesak agar siswa kami dikeluarkan dari Dapodik mereka. Data siswa mulai dikeluarkan secara bertahap, tetapi dua anak ini terlambat dikeluarkan,” ungkap Rizal.
Ia menjelaskan, pihak MAS baru mengeluarkan data kedua siswa tersebut dari Dapodik pada September 2026. Namun, proses itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya karena operator MAS keliru memilih menu mutasi siswa pada sistem.
Kesalahan tersebut mengakibatkan data kedua siswa tidak dapat ditarik dan dikeluarkan secara otomatis dari Dapodik SMAN 6 Wangi-Wangi. Akibatnya, persoalan administrasi terus berlarut-larut, sementara pelaksanaan TKA semakin dekat.
Rizal mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke pusat melalui website resmi ULT Kemendikdasmen. Namun, hingga kini, laporan tersebut belum menghasilkan solusi terbaik bagi kedua siswa.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wakatobi, Masidiy, mengatakan pihaknya juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara. Langkah itu dilakukan untuk meminta solusi agar kedua siswa tetap dapat mengikuti TKA sesuai jadwal.
“Kami sudah melaporkan persoalan ini ke dinas provinsi agar dicarikan solusi. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak provinsi maupun pusat,” ujarnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon seluler, pihak Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Wisata Kelautan Untu Melambi belum merespons.
Persoalan ini disebut telah berlangsung sejak kedua siswa masuk SMAN 6 Wangi-Wangi pada 2024. Selain itu, MTs Wangi-Wangi Timur dan MAS Wisata Kelautan Untu Melambi diketahui berada di bawah yayasan yang sama.
Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa data sejumlah lulusan MTs tersebut juga tercatat di MAS, meskipun mereka melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Dengan jadwal TKA yang semakin dekat, pihak sekolah, madrasah, serta instansi pendidikan terkait diharapkan segera melakukan verifikasi dan perbaikan data agar kedua siswa tidak dirugikan akibat persoalan administrasi.
Hingga kini, penyelesaian kasus tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. Hak siswa untuk mengikuti evaluasi pendidikan semestinya tidak terhambat oleh persoalan administrasi yang berada di luar kendali mereka. (MN)






