SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone akhirnya sepakat melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran Netralitas oknum Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Bone.
Kesepakatan diambil Gakkumdu setelah rapat pembahasan kedua yang digelar, Kamis 10 Oktober 2024, terkait bukti keterangan berbagai pihak mengenai fakta-fakta yang ada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Nur Alim mengatakan, Data dan Informasi Bawaslu Bone menjelaskan bahwa selama 1 minggu penuh Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan proses klarifikasi kepada berbagai pihak serta meminta keterangan ahli.
Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN dan netralitas Kepala Desa juga terdapat dugaan pelanggaran pidana.
Dugaan pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang mengatur pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Bone baru saja menyerahkan dua berkas penerusan tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE serta LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE,” ungkap Nur Alim.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone Alwi berharap kasus ini menjadi perhatian kepada seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga tindakan selama Pilkada tahun 2024.
“Kedepannya seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya, karena dalam proses pemilihan semua berpotensi melanggar tindak pidana,” tegasnya, Jumat (11/10). (WRD)