SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Menyikapi Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi Abdul Rajab menegaskan Pihaknya butuh tambahan Anggaran.
Hal ini disebabkan ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, tentunya tahapan pelaksanaan Pilkada harus disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Abdul Rajab menjelaskan, anggaran KPUD Wakatobi sebelumnya, merupakan anggaran normal, dibuat sebelum Pandemi Covid-19, karenanya jika Pilkada serentak dilaksakan 9 Desember 2020, tentunya pihaknya butuh pemanbahan anggaran.
” Misalnya pada hari H pemilihan kami harus menyiapkan Hand Sanitaser, Sarung tangan, juga kami harus siapkan tempat cuci tangan, yang jelas sesuai protokol Covid-19,” kata Abdul Rajab, Kamis (28/05).
Dengan demikian, langkah antisipasi yang dilakukan saat ini dengan menggelar rapat bersama Anggota KPU Wakatobi untuk merencanakan kembali, sehingga dapat diketahui berapa besaran anggaran yang dibutuhkan bila melakukan pemilihan dimasa Pandemi ini.
” Saya belum bisa menafsirkan, yang jelas kami akan melakukan rancangan-rancangan kira-kira berapa anggaran yang dibutuhkan dan pada RDP juga dijelaskan begitu bahwa mengajukan usulan anggaran tambahan Pilkada, kata Rajab.
Sementara itu, terkait diterima atau tidaknya usulan tersebut, pihak KPUD Wakatobi menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat.
“ Dalam RDP kemarin, kalau kita menyimak bahwa kemungkinan ada penambahan anggaran, itu kemungkinan ya, saya belum bisa pastikan. Namun kalau kita menyimak kemungkinan itu akan dibiayai oleh APBN, ” tangkasnya.
Berdasarkan Perpu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas UU nomor 1 tahun 2015, diJelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Menyikapi hal itu, Komisi II DPR RI telah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Kemendagri, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Dalam RDP itu disepakati Pilkada Serentak resmi ditetapkan tanggal 9 Desember 2020. (Man)