Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Okt 2023 12:59

Inilah Batasan Dana Kampanye Pemilu 2024


Inilah Batasan Dana Kampanye Pemilu 2024 Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Dalam rangka kesepahaman persepsi dan regulasi pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar Rapat Koordinasi, Senin (2/10).

Kegiatan yang digelar disalah satu Hotel ternama di Watampone ini, diikuti perwakilan Partai Politik, Bawaslu Bone, unsur Forkopimda, dan perwakilan instansi terkait.

Komisioner KPU Bone, Zainal, menerangkan, sesuai PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye, telah diatur batasan sumbangan dana kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, dan Calon Anggota DPD RI.

“Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat diperoleh dari pasangan atau calon yang bersangkutan, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, terangnya.

Adapun batasan Dana Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari Peserta Pemilu tidak terbatas, dari perseorangan 2,5 Miliar, Kelompok 25 Miliar, dan Perusahaan atau Badan Usaha Non Pemerintah 25 Miliar.

Batasan Dana Kampanye Partai Politik dari Peserta Pemilu tidak terbatas, dari Perseorangan 2,5 Miliar, Kelompok 25 Miliar, Perusahaan atau Badan Usaha Non pemerintah 25 Miliar.

Baca juga :   Wali Kota Raih BLK Kendari Awards 2021

Selanjutnya Dana Kampanye Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Partai Pemilu tidak terbatas, Perseorangan 750 Juta, Kelompok 1,5 Miliar, dan Badan Usaha Non Pemerintah 1,5 Miliar.

“Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilu, untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel dan trasparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” tutup Zainal.

Sementara itu, Komisioner KPU Bone Abdul Asis menyampaikan, Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Ini sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Tahapan Pelaksanaan Kampanye,” singkatnya.

Pelaksana Harian KPU Bone Nuryadi Kadir menyampaikan agar masyarakat dapat memahami proses tahapan kampanye yang akan segera berjalan sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye dan PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

“Kami mengharap ritme proses penyelenggaraan pemilu bisa berjalan sukses, bisa berjalan dengan baik, dan kita berharap bisa meminimalisir kesalahan- kesalahan yang terjadi dalam proses tahapan kampanye,” harapnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

Baca Lainnya

PT Vale Salurkan Bantuan Sembako hingga Obat-obatan ke Korban Banjir di Barru dan Soppeng

25 Desember 2024 - 11:01

Libur Nataru, Penumpang Ferry Pelabuhan Bajoe Melonjak Capai 45 Persen

23 Desember 2024 - 23:55

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tewas Terapung di Sungai Lamuru

23 Desember 2024 - 21:23

Kapolda Sulsel Beri Penghargaan Kepada 5 Polisi Berprestasi

23 Desember 2024 - 15:40

Resmikan Gedung BPKB Polres Bone, Kapolda Sulsel Harap Pelayanan Makin Efisien

23 Desember 2024 - 13:12

Evakuasi Korban Banjir di Sulsel, Basarnas Makassar Kerahkan Enam Tim Rescue

22 Desember 2024 - 19:45

Trending di Sulselkita