Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Okt 2023 12:59

Inilah Batasan Dana Kampanye Pemilu 2024


Inilah Batasan Dana Kampanye Pemilu 2024 Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Dalam rangka kesepahaman persepsi dan regulasi pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar Rapat Koordinasi, Senin (2/10).

Kegiatan yang digelar disalah satu Hotel ternama di Watampone ini, diikuti perwakilan Partai Politik, Bawaslu Bone, unsur Forkopimda, dan perwakilan instansi terkait.

Komisioner KPU Bone, Zainal, menerangkan, sesuai PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye, telah diatur batasan sumbangan dana kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik, dan Calon Anggota DPD RI.

“Dana Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat diperoleh dari pasangan atau calon yang bersangkutan, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, terangnya.

Adapun batasan Dana Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari Peserta Pemilu tidak terbatas, dari perseorangan 2,5 Miliar, Kelompok 25 Miliar, dan Perusahaan atau Badan Usaha Non Pemerintah 25 Miliar.

Batasan Dana Kampanye Partai Politik dari Peserta Pemilu tidak terbatas, dari Perseorangan 2,5 Miliar, Kelompok 25 Miliar, Perusahaan atau Badan Usaha Non pemerintah 25 Miliar.

Baca juga :   Wali Kota Raih BLK Kendari Awards 2021

Selanjutnya Dana Kampanye Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Partai Pemilu tidak terbatas, Perseorangan 750 Juta, Kelompok 1,5 Miliar, dan Badan Usaha Non Pemerintah 1,5 Miliar.

“Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilu, untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel dan trasparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” tutup Zainal.

Sementara itu, Komisioner KPU Bone Abdul Asis menyampaikan, Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Ini sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Tahapan Pelaksanaan Kampanye,” singkatnya.

Pelaksana Harian KPU Bone Nuryadi Kadir menyampaikan agar masyarakat dapat memahami proses tahapan kampanye yang akan segera berjalan sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye dan PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

“Kami mengharap ritme proses penyelenggaraan pemilu bisa berjalan sukses, bisa berjalan dengan baik, dan kita berharap bisa meminimalisir kesalahan- kesalahan yang terjadi dalam proses tahapan kampanye,” harapnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

Baca Lainnya

Idul Adha 1447 H, Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sultra Salurkan 1,9 Ton Daging Kurban

27 Mei 2026 - 17:13

Polres Kolaka Sembelih 30 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Masyarakat

27 Mei 2026 - 16:01

PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 11:32

Bupati Bone Lantik 18 Kepala Desa PAW dan Satu Kades Perpanjangan Masa Jabatan

25 Mei 2026 - 16:50

Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak

24 Mei 2026 - 11:01

PT Vale Edukasi Bahaya Narkoba dan HIV kepada Pelajar SMPN 1 Pomalaa

23 Mei 2026 - 13:13

Trending di Berita Utama