Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Okt 2023 13:04

Jaga Netralitas, Inilah 10 Bentuk Pelanggaran Yang Harus Dihindari ASN


Jaga Netralitas, Inilah 10 Bentuk Pelanggaran Yang Harus Dihindari ASN Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sosialisasi ini digelar disalah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani, Watampone, Selasa(3/9), dihadiri Puluhan ASN perwakilan OPD di Kabupaten Bone, TNI, POLRI, dan instansi terkait.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi menyampaikan beberapa poin yang menjadi penekanan bawaslu dalam memasuki tahapan Pemilu, yaitu Identifikasi, Sosialisasi, Koordinasi dan membangun Partisipasi dalam pemilu.

“Perlu kami melakukan sosialisasi untuk memberikan beberapa pemahaman karena ada beberapa hal yang terjadi yang bisa menyebabkan unsur-unsur ASN masuk kedalam pelanggaran,” terangnya.

Alwi juga mengingatkan agar ASN menjauhi pelanggaran dalam pemilu 2024, sehingga tidak berurusan dengan Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Bone.

Sementara itu Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dua Periode (2013-2018 dan 2018-2023), La Ode Arumahi sebagai pemateri menekankan ASN untuk mengetahui bentuk pelanggaran netralitas agar kedepannya tidak melakukan pelanggaran dalam pemilu.

Sepuluh pelanggaran Netralitas ASN yang diutarakan La Ode Arumahi yang perlu diperhatikan oleh ASN yaitu:

Baca juga :  Resmikan SD Islam Insan Unggul Kendari, Wagub Sultra Harapkan Terapkan Empat Kecerdasan Anak

1.Mempengaruhi warga dengan Politik uang.
2.Mempengaruhi/mengintimidasi perangkat desa untuk berpihak kepada/memilih paslon tertentu.
3.Melarang/menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu.
4.Menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial.
5.Penggunaan Fasilitas dan anggaran negara/daerah.
6.Terlibat dalam kampanye menjadi Pembicara/jurkam
7.Menyediakan rumah sebagai tempat kampanye memobilisasi warga masyarakat untuk menghadiri kampanye.
8.Terlibat sbagai tim kampanye/tim sukses paslon
9.Menggerakkan struktur birokrasi/mempengaruhi/mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran.
10.Membuat Kebijakan dalam bentuk SK pegawai Honor,mutasi,rotasi yang bersifat politik praktis. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 255 kali

Baca Lainnya

Raih Dua Penghargaan, Vale Indonesia Perkuat Ekonomi UMKM Luwu Timur

11 Oktober 2026 - 10:30

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

10 Oktober 2026 - 09:12

Suara Berbeda dari Balambano, Arpa Jaska: Sebagian Besar Warga Justru Dukung Jalur Pipa Minyak PT Vale

9 Oktober 2026 - 19:30

BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Ingatkan Waspada Modus Penipuan Klaim JHT

9 Oktober 2026 - 19:25

Vale Indonesia Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Mitra Kerja

9 Oktober 2026 - 18:13

Inflasi Kolaka Capai 4,42 Persen, Bupati Dorong Penguatan Pasokan Pangan

9 Oktober 2026 - 15:15

Trending di Berita Utama