Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Jan 2026 18:39

Jalankan Bisnis Secara Profesional, IPIP Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi Perundang-Undangan


Jalankan Bisnis Secara Profesional, IPIP Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi Perundang-Undangan Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA –  Di tengah masifnya pembangunan kawasan industri di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, isu mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kerap menjadi sorotan. Publik pun tak jarang menaruh kekhawatiran akan adanya diskriminasi antara TKA dengan pekerja lokal.

Menyikapi persoalan tersebut, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) menegaskan komitmen untuk menjalankan praktik bisnis secara profesional dan patuh terhadap regulasi perundang-undangan.

General Manager External IPIP, Saefuddin Muslimin, menjelaskan bahwa keberadaan TKA adalah bagian penting yang tak terpisahkan. Sebagai perusahaan yang tengah menggarap proyek berskala besar dan berteknologi tinggi di Bumi Mekongga, kehadiran tenaga kerja asing asal Tiongkok bertujuan untuk mengakselerasi proyek di kawasan industri IPIP.

Pria yang akrab disapa Efu ini menegaskan bahwa keberadaan tenaga kerja asing untuk mempercepat tahapan konstruksi—TKA yang didatangkan pun umumnya memiliki keahlian khusus. Dalam konteks ini, kata dia, TKA diposisikan sebagai penguat, bukan sebagai pengganti tenaga kerja lokal.

Ia menegaskan, pemerintah membuka akses penggunaan tenaga kerja asing sepanjang sesuai regulasi yang berlaku. “Kami memastikan bahwa setiap TKA yang keluar-masuk di kawasan industri sudah dilaporkan ke pihak imigrasi selaku institusi pemerintah yang menjalankan tugas keimigrasian,” katanya.

Baca juga :   Selingkuh Selama 6 Tahun, Suami Tewas Akibat Lerai Pertikaian Istri Bersama PIL

Tegaskan Tak Ada Diskriminasi antara TKA dengan Pekerja Lokal

Menyikapi kekhawatiran publik akan adanya dugaan perlakuan istimewa yang diberikan kepada para TKA, IPIP menegaskan bahwa setiap pekerja memperoleh hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pun dari segi kesejahteraan, perusahaan memastikan tidak ada diskriminasi antara TKA dengan pekerja lokal.

Perusahaan menyadari bahwa kepercayaan publik menjadi modal utama dalam keberlanjutan proyek. Karena itu, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar.

Sehubungan dengan pemberitaan pasca-rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kolaka, IPIP berharap agar informasi yang disampaikan ke publik dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta. (*)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali

26 Juli 2026 - 17:25

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Rumah Ibu Rosnawati di Sibulue Berubah Jadi Hunian Layak

25 Juli 2026 - 19:51

Longsor Tebing Tambang Galian C Renggut Nyawa operator ekscavator di Bone

24 Juli 2026 - 15:32

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 10:49

Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

23 Juli 2026 - 14:15

Proyek HPAL Sambalagi Capai Tonggak Penting dengan Kedatangan Autoclave, Perkuat Masa Depan Hilirisasi Berkelanjutan

22 Juli 2026 - 23:05

Trending di Berita Utama