SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone mengimbau KPU Bone memperhatikan enam point sebelum penetapan.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah menggelar tahapan rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dijadwalkan digelar berjenjang mulai 14 September, hingga 21 September 2024.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Rohzali Putra Badaruddin meminta KPU Bone, agar selalu memperhatikan 6 Poin Imbauan Bawaslu Bone.
“Hal ini bertujuan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024,” ungkapnya.
Lanjut Rohzali, Enam Poin imbauan ke KPU Bone telah berdasar pada Undang-undang, Peraturan Bawaslu, Surat Edaran Bawaslu, Peraturan KPU dan keputusan KPU.
Berikut Enam Poin Imbauan Bawaslu Bone:
1. Memastikan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum;
2. Memastikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan prinsip komprehensif, akurat, mutakhir, pelindungan data pribadi, efektif dan efisien;
3. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
4. Memastikan menyusun rekapitulasi DPT ke dalam:
a. formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih berdasarkan rekapitulasi perubahan Pemilih DPSHP tingkat Kecamatan (Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih); dan
b. formulir Model A-Rekap Kabko berdasarkan rekapitulasi Pemilih DPSHP tingkat Kecamatan (Model A-Rekap PPK).
5. Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih kepada peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi;
6. Menindaklanjuti masukan, tanggapan, saran perbaikandan/atau rekomendasi perbaikan serta putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (WRD)