Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 30 Jan 2025 16:35

DPRD Panggil FKPD, Respon Pemutusan Kontrak Sepihak 10 TPP di Bone


DPRD Panggil FKPD, Respon Pemutusan Kontrak Sepihak 10 TPP di Bone Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, bakal memanggil perwakilan Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Bone, sebagai bentuk respon atas pemutusan kontrak sepihak 10 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Agenda pemanggilan FKPD Bone ini bakal digelar besok (Jumat 31 Januari 2025) pukul 09.00 Wita, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bone, Jalan Reformasi Watampone.

Surat undangan RDPU telah dilayangkan oleh DPRD Bone ke FKPD Kabupaten Bone yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, tertanggal 30 Januari 2025 dengan nomor surat 092/005/2025.

Koordinator Forum Komunikasi Pendamping Desa Kabupaten Bone, Dedi Hamzah membenarkan surat pemanggilan RDPU dari Komisi I DPRD Bone tersebut.

“Suratnya telah kami terima hari ini. Dan kami sudah siapkan bahan sebagai bukti bahwa kami selama ini berkinerja baik, dan tidak pernah melanggar kode etik dan telah melakukan proses unggahan perpanjangan kontrak sebelum data induk 10 pendamping desa di Bone ini disabotase oleh oknum tak bertanggung jawab, hingga tak diperpanjang kontraknya,” jelasnya.

Baca juga :   Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022, Asrun Lio : Ini Ajang Bagi Ponpes Turut Serta Unjuk Bakat pada Dunia Sepak Bola di Indonesia

Dedi pun mengapresiasi tindak lanjut DPRD Bone atas aspirasi dari FKPD Bone yang telah dilayangkan sebelumnya ke Ketua DPRD Bone tertanggal 20 Januari 2025 agar digelar RDPU.

Ia pun berharap setelah RDPU digelar, Komisi I DPRD Bone segera meneruskan aspirasi tersebut ke Menteri Desa Yandri Susanto dan Komisi V DPR RI dan mendesak agar 10 pendamping desa di Bone diberikan kesempatan melakukan proses klarifikasi di BPSDM PMDTT dan kembali di akomodir di perpanjangan kontrak 2025.

“Berkaitan SK Kepala BPSDM PMDTT Nomor 44 Tahun 2025 tentang perpanjang kontrak pendamping desa Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025, perlu ditinjau ulang, dan dibatalkan. Karena ini kami duga maladministrasi dan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat,” ungkapnya.

FKPD Bone Desak Menteri Desa Lakukan Investigasi Internal

FKPD Kabupaten Bone mendesak Menteri Desa Yandri Susanto memerintahkan kepada jajarannya melakukan investigasi internal terkait kasus hilangnya Data Induk sejumlah Pendamping Desa di Aplikasi Manas Kemendes secara misterius.

Baca juga :   Kepala Bandara Matahora Benarkan Pesawat SAJ Berhenti Beroperasi

Dedi berharap Menteri Desa memerintahkan kepada Koordinator Nasional TAPM Pusat melakukan hearing terhadap Korkab TPP Kabupaten Bone dan Korprov TPP Sulsel selaku penanggung jawab di daerah, terkait hilangnya data induk 10 TPP di Bone di Aplikasi Manas Kemendes yang berujung pemutusan kontrak kerja 10 TPP di Bone.

Bahkan jumlahnya di Sulsel, sebanyak 20 orang TPP diberhentikan kontraknya dengan alasan yang sama, yakni hilang data induknya di Aplikasi Manas Kemendes PDTT.

Ia menduga ada ulah oknum internal TPP yang menjadi dalang hingga 10 Pendamping Desa di Bone tidak diperpanjang kontraknya karena motif pribadi oleh oknum internal.

“Kami menduga ada ulah oknum internal yang melakukan sabotase dan motifnya adalah politik dan sentimen pribadi . Olehnya kami juga meminta Pihak Auditor Internal Kemendes melakukan investigasi ke Bagian pengelola data induk TPP di BPSMD PMDTT dan melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan Korprov TP Provinsi Sulsel. Karena kordinator ini adalah penanggung jawab di daerah terkait program P3MD Kemendes sejak turunnya kebijakan dana desa sejak disahkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” jelas Dedi Hamzah.

Baca juga :   180 Jamaah Calon Haji Kloter III Bone Kembali Dilepas

Sekretaris FKPD Kabupaten Bone Andi Rahmat menegaskan bahwa kasus pemutusan kontrak sepihak ini mesti segera diatensi dan berharap Menteri Desa memerintahkan agar dilakukan investigasi internal agar ke depan tidak ada lagi pemutusan kontrak sepihak oleh BPSDM Kemendes tanpa dasar dan tidak mengikuti Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat.

“Kami tentu berharap keadilan, dan aspirasi kami dapat ditindak lanjuti dan kami diberikan kesempatan melakukan proses klarifikasi di Kemendesa,” singkatnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

Baca Lainnya

Bidik Prestasi Nasional, PT Vale dan Disdik Kolaka “Upgrade” Skill Guru Lewat Bimtek OSN

13 April 2026 - 17:27

Pendaftaran Ditutup, 7 Figur Siap Disaring Ketat di Pilrek USN

13 April 2026 - 08:19

Sabet 5 PROPER Hijau, PT ANTAM Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan

13 April 2026 - 07:58

PT Vale Edukasi Warga Watalara Cegah TBC, Tekankan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

10 April 2026 - 13:53

Detik-detik Penutupan, Guru Besar Universitas Negeri Makassar Masuk Bursa Pilrek USN Kolaka

10 April 2026 - 11:45

Petahana Mantapkan Langkah, Prof. Nur Ihsan Resmi Ramaikan Bursa Pilrek USN Kolaka

10 April 2026 - 11:13

Trending di Berita Utama