SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Tanomeha, Kecamatan Kaledupa Selatan, resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Wakatobi.
Hal ini terkait adanya sejumlah orang yang menuding dirinya melakukan ancaman kepada warga, untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Wakatobi.
Mirisnya tudingan ini disampaikan, saat kampanye salah satu Paslon Bupati Wakatobi tepatnya di Desa Tanomeha beberapa waktu lalu.
Informasi sepihak ini lalu direkam dan disebar di Jejaring Sosial Facebook, serta diberitakan di sejumlah media lokal.
Karena itu, Ia bersama anggota PPS Tanomeha, La Kidi melaporkan persoalan tersebut ke sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) Wakatobi, Selasa (24/10).
Plt Kepala Desa Tanomeha, Kaledupa Selatan, Mardan mengatakan, pemberitaan terkait tuduhan ia melakukan ancaman kepada sejumlah warganya untuk memilih salah satu pasangan calon adalah fitnah.
” Atas fitnah yang dituduhkan kepada saya saat kampanye salah satu paslon di Desa Tanomeha, saat ini resmi saya laporkan ke Gakumdu Kabupaten Wakatobi, ” Kata Mardan.
Menurutnya, akibat fitnah tersebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat.
” Tidak mungkin saya mau mengintimidasi warga ku sendiri. Apa lagi sampai mau membunuh, dan membakar rumah warga, hanya gara-gara pemilihan. Saya adalah kepala desa yang harus netral, ” tegasnya.
Ia memilih melaporkan persoalan tersebut ke sentra Gakumda ketimbang Polisi, karena dugaan intimidasi dan acaman itu diungkap lewat kampanye, di Desanya.
Adapun tindak pidana pemilu yang saya laporkan adalah pasal 187 ayat 2 huruf c menghasut dan menfitnah dalan kampanye.
Yang menjadi obyek laporan adalah paslon, tim sukses serta warga yang telah menunding dirinya bersama anggota PPS, La Kidi.
Salah satu satu barang bukti yang dilamporkan dalam laporan tersebut adalah video berdurasi 3 menit 18 detik.
Sebelumnya salah sejumlah media Online di Sultra, memberitakan terkait tiga orang warga Desa Tanomeha yang mengaku diancam, atas nama Kangkang mengaku diancam dibakar rumahnya.
Kemudian, seorang nenek atas nama Ruciana juga mengaku diintimidasi dengan tidak akan diberikannya semua jenis bantuan. Serta atas nama Buruci diancam untuk dibunuh oleh antek kepala Desa tersebut.
Pengakuan tersebut dibeberkannya saat pasangan Calon Bupati Haliana dan Ilmiati Daud (HATI), melakukan Kampanye Dialogis di Desa Tanomeha, Kamis, 22 Oktober 2020. (UH)







