SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Sehubungan adanya perubahan nama Kartu Nelayan menjadi Kartu Pelaku Usaha Perikanan (Kartu Kusuka), DKP Wakatobi menghimbau nelayan segera melakukan pendaftaran ulang.
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Wakatobi Oktawinus mengatakan, dengan perubahan nama ini maka seluruh nelayan mulai dari Pulau Binongko, Tomia, Kaledupa dan Pulau Wangiwangi wajib mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Kusuka.
“Caranya sangat mudah, cukup membawa Kartu nelayan dan KTP asli di DKP agar kami bisa melakukan pelayanan,” kata Oktawinus saat di konfirmasi (Kamis, 01/11).
Disamping itu DKP juga meminta nelayan mengurus perpanjangan Asuransi. Dari data DKP Wakatobi sebanyak 2873 nelayan yang terdaftar di tahun 2017, mayoritas masa aktif Asuransinya berakhir di Agustus 2018. Ini disebabkan Premi Asuransi nelayan hanya berlaku selama 1 tahun.
“Syaratnya sama pertama harus memiliki kartu Kusuka bagi yang baru mengurus, tetapi bagi masyarakat atau nelayan yang sudah memiliki asuransi nelayan, cukup membawa KTP dan Kartu Kusuka, syarat lainnya maksimal berusia 65 Tahun pada 31 Desenber 2018,” terang Oktawinus.
Pengurusan baru Asuransi Nelayan dikenal dengan nama simantek atau asuransi mandiri terpercaya. Simantek memiliki tiga pilihan kartu, pembayarannya langsung di Bank BPD Wakatobi. Perbedaan besaran pembayaran ditentukan melalui Juknis yang disepakati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pihak Jasindo.
“Tarifnya Asuransi Nelayan Bervariasi yaitu Rp 75,000, Rp 100,000 dan Rp 175,000 untuk Premi jangka waktu satu tahun.
Lebih lanjut kata Oktawinus, bagi nelayan yang hendak mengurus Asuransi dan belum memiliki Asuransi Nelayan, syaratnya cukup membawa KTP, kemudian dilakukan wawancara untuk dibuatkan kartu.
“Kalau belum pernah terdaftar memiliki asuransi nelayan, kami daftarkan gratis. Quota gratis untuk Kabupaten Wakatobi berkisar 2500 kartu, khusus untuk nelayan yang mengurus baru atau yang belum pernah memiliki asuransi,” tutupnya. (Man)