SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri menggelar Sosialisasi Tilang Elektronik kepada puluhan pelajar di Kabupaten Bone, Kamis (25/1).
Sosialisasi yang dikemas dalam Program Police Goes To School ini, menyasar pelajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Bone.
Para pelajar terlihat antusias saat AKP Desy Ayu bersama Kanit Kamsel IPDA Ishak Yacub, memberikan pengetahuan dan informasi terkait penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan edukasi Kamseltibcar.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri menuturkan, kegiatan sosialisasi kepada pelajar ini bisa menjadi penyambung informasi untuk keluarga mereka dan masyarakat luas.
“Selain ETLE, kami juga menyampaikan Larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.
AKP Ayu menegaskan, Sat Lantas Polres Bone terus mengimbau, serta mengedukasi pelajar untuk selalu mentaati aturan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di Kabupaten Bone
“Dengan memperkenalkan rambu rambu lalu lintas dan menanamkan prilaku dan etika berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
Diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini menggunakan kamera aktif selama 24 jam untuk memantau pelanggaran lalu lintas di ruas jalan, kemudian menghasilkan bukti elektronik berupa gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas.
Bukti elektronik ini dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi, seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran. (WRD)