Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 25 Jan 2024 10:15

Kasat Lantas Polres Bone Sosialisasi Tilang Elektronik Ke Pelajar


Kasat Lantas Polres Bone Sosialisasi Tilang Elektronik Ke Pelajar Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri menggelar Sosialisasi Tilang Elektronik kepada puluhan pelajar di Kabupaten Bone, Kamis (25/1).

Sosialisasi yang dikemas dalam Program Police Goes To School ini, menyasar pelajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Bone.

Para pelajar terlihat antusias saat AKP Desy Ayu bersama Kanit Kamsel IPDA Ishak Yacub, memberikan pengetahuan dan informasi terkait penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan edukasi Kamseltibcar.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri menuturkan, kegiatan sosialisasi kepada pelajar ini bisa menjadi penyambung informasi untuk keluarga mereka dan masyarakat luas.

“Selain ETLE, kami juga menyampaikan Larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.

AKP Ayu menegaskan, Sat Lantas Polres Bone terus mengimbau, serta mengedukasi pelajar untuk selalu mentaati aturan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di Kabupaten Bone

“Dengan memperkenalkan rambu rambu lalu lintas dan menanamkan prilaku dan etika berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.

Baca juga :   Andi Lukman Ditunjuk sebagai Plt Rektor USN Kolaka

Diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sistem ini menggunakan kamera aktif selama 24 jam untuk memantau pelanggaran lalu lintas di ruas jalan, kemudian menghasilkan bukti elektronik berupa gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas.

Bukti elektronik ini dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi, seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

PT Vale Salurkan Bantuan Sembako hingga Obat-obatan ke Korban Banjir di Barru dan Soppeng

25 Desember 2024 - 11:01

Libur Nataru, Penumpang Ferry Pelabuhan Bajoe Melonjak Capai 45 Persen

23 Desember 2024 - 23:55

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tewas Terapung di Sungai Lamuru

23 Desember 2024 - 21:23

Kapolda Sulsel Beri Penghargaan Kepada 5 Polisi Berprestasi

23 Desember 2024 - 15:40

Resmikan Gedung BPKB Polres Bone, Kapolda Sulsel Harap Pelayanan Makin Efisien

23 Desember 2024 - 13:12

Evakuasi Korban Banjir di Sulsel, Basarnas Makassar Kerahkan Enam Tim Rescue

22 Desember 2024 - 19:45

Trending di Sulselkita