Menu

Mode Gelap

Terbaru · 8 Jun 2017 18:00

Kasian, Perangkat Desa Waelumu “Disapu Bersih”


Kasian, Perangkat Desa Waelumu “Disapu Bersih” Perbesar

SULTRAKITA.COM – WAKATOBI

Apa yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Desa Waelumu, kecamatan Wangi-wangi, Wakatobi, Jayadin, dengan memecat puluhan perangkat desa, Jumat (2/5) lalu, menuai kecaman dari warga dan perangkat desa, serta pengurus Masjid. Pasalnya, pemecatan tersebut dinilai menyalahi prosedur dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah seorang perangkat desa Waelumu, Darni menuturkan, sekitar 30 perangkat dan petugas desa telah diberhentikan melalui surat kebijakan Plt, Jayadin. Bahkan  menurutnya, pemberhentian yang dilakukan syarat politisasi, karena hal itu berdasarkan usulan dari tim sukses (Timsus) Bupati Wakatobi. “Saat kami minta tanggapannya, pak kades (Jayadin) katanya,  bahwa ini atas usulan tim kampanye. Itu artinya, pemberhentian kami ini masih dikait-kaitkan dengan politik kemarin. Kami juga menganggap pemberhentian ini tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Plt Kades diberi mandat oleh Bupati Wakatobi sekitar dua pekan. Selain itu, Plt tersebut dianggap tidak aktif berkantor. “Seminggu diangkat sebagai pelaksana tugas, tapi baru pak plt kades masuk kantor,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, mantan pembantu Imam Masjid, Jefri mengatakan, akibat dari tindakan Plt tersebut, kegiatan Masjid terganggu. Sebab, perangkat Masjid juga diberhentikan. “Mau shalat Jumat, tidak ada pembaca khotbah dan mau salat Tarawih tidak ada imamnya,” ungkap Jefri.
Wa Ani, salah seorang guru mengaji juga diberhentikan. Namun wanita parubaya ini mengaku bersyukur sebab dirinya masih dibutuhkan meskipun ditempatkan sebagai petugas kebersihan desa. “Dulu saya guru ngaji di masjid. Saya tahu bahwa saya sudah jadi tukang bersih-bersih dari petugas desa,” ujarnya.
Perangkat Desa yang dipecat juga meminta Bupati, agar meninjau kembali penempatan Jayadin sebagai Plt Kades Waelumu.
Saat dikonfirmasi, Plt Kades Waelumu Jayadin  mengklaim bahwa langkah pemberhentian yang dilakukannya itu telah sesuai peraturan desa. “Ada UU-nya, Pemendagrinya juga ada,” ucapnya tanpa menjelaskan secara detail.
Ia menuturkan, bahwa pemberhentian itu didasari usulan Timsus dan telah berkonsultasi dengan camat Wangi-wangi, Hidinari. “Nanti temui camatnya karena saya tidak bisa, saya hanya terima atas usulan tim,” tandasnya. (red)
Baca juga :   Alumni Prodi Bimbingan dan Konseling UMB Diminta Kembangkan Kompetensi
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Bumi 2026, PT Vale Tanam Pohon dan Gaungkan Hemat Energi

22 April 2026 - 19:50

Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan

3 Februari 2026 - 21:13

PT Vale IGP Pomalaa Dorong Nilai Tambah Kakao Melalui Pelatihan Pengolahan di Desa Silea

2 Oktober 2025 - 12:02

Meriahkan HUT RI, Dispora Kolaka Gelar Lomba Tarik Tambang

14 Agustus 2025 - 19:21

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Bakar Sampah Jadi Teror Ke Tetangga di Bukaka

12 Agustus 2025 - 06:58

BPBPK Sultra Tinjau Langsung Lokasi Pembangunan SPAM IKK Ladongi

1 Agustus 2025 - 18:15

Trending di Terbaru