Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 6 Nov 2024 17:18

Kecewa dengan Surat Izin Cerai, Ibu Persit Beberkan Hal Ini


Kecewa dengan Surat Izin Cerai, Ibu Persit Beberkan Hal Ini Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE —Nurzelvia Rezky seorang Ibu Persit mengaku kecewa dengan dikeluarkannya surat izin cerai oleh Komando Resort Militer (Korem) 141 Toddopuli.

Diketahui Nurzelvia merupakan Istri dari oknum tentara bernama Muhammad Aminuddin yang bertugas di Kesatuan Kodim 1414 Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pria berpangkat Sertu ini dituding telah menggugat cerai secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan istrinya.

Nurzelvia menyebutkan, semua berkas yang diajukan tidak sesuai prosedur, sebab seharusnya kedua belah pihak dipertemukan untuk memperjelas permasalahan tersebut sebelum diterbitkan surat izin perceraian.

“Saya sama sekali tidak mengetahui adanya surat ajuan perceraian yang ditujukan kepada saya dipengadilan Agama, ini secara sepihak dilakukan oleh suami saya, bukan dengan persetujuan saya, Saya mendapatkan surat gugatan dari pegawai Pengadilan Agama,” bebernya.

Ia juga membantah semua tudingan atas alasan suami menceraikannya. Meski demikian, Nurzelvia mengaku masih ingin melanjutkan pernikahannya dengan alasan mereka memiliki anak yang masih butuh sosok bapak juga karena masih cinta kepada suaminya.

Baca juga :   Menteri Industri dan Dubes Inggris Puji Komitmen Praktek Pertambangan dan ESG PT Vale

“Semua alasan yang dituliskan itu tidak benar, saya diterlantarkan bersama anak saya semenjak tahun 2021 hingga sekarang, saya tidak diberi nafkah lahir dan batin,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Hukum Korem (Kakumrem) Kapten Chk Saud Tua Marpaung membantah jika surat izin cerai tidak sesuai prosedur. Menurutnya Penerbitan Surat Izin Cerai telah sesuai Juknis dan aturan yang berlaku di TNI AD.

Yaitu merujuk pada aturan didalam lingkup TNI AD mengenai juknis tentang tata cara perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi Prajurit TNI AD nomor kep/496/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015.

Menurut Kapten Saud Tua Marpaung, salah satu prosedur yang harus dilaksanakan adalah Berita Pemeriksaan (BAP) dengan maksimal panggilan sebanyak 3 kali. Dalam hal ini, Nurzelvia telah disurati dan dipanggil untuk mengikuti proses BAP.

“Semua sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada yang dilanggar, sudah tiga kali kami panggil dia (Nurzelvia red) untuk BAP nanti pada panggilan ketiga ia baru datang dan memilih pulang tidak mau di BAP hingga dianggap tidak kooperatif,” jelasnya.

Baca juga :   Mahasiswa KKN USN Kolaka Sukses Gelar Seminar Program Kerja di Desa Towua

Menurutnya permasalahan rumah tangga Nurzelvia dan Aminuddin sangat kompleks sehingga berlaut-larut.

“Logis tidak? Ia (Nurzelvia) tidak mau bercerai karena katanya masih sayang, tapi sudah 3 kali melaporkan suaminya. Salah satunya laporan pengaduan penelantaran rumah tangga sehingga suaminya diberi sanksi 3 bulan penjara atas tuduhan tidak menafkahi secara batin,” pungkasnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 400 kali

Baca Lainnya

ANTAM Dorong Promosi Produk Lokal dan Pemberdayaan UMKM pada Pameran Dekranas

12 Juli 2026 - 20:40

KKN Mahasiswa USN Kolaka, Hadirkan Program Berbasis SDGs

12 Juli 2026 - 18:50

ANTAM Serahkan TPS3R dan Mesin Pirolisis, Perkuat Pengelolaan Sampah di Pomalaa

11 Juli 2026 - 23:01

Melestarikan Tradisi, Menciptakan Peluang: PT Vale Promosi Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasio

11 Juli 2026 - 19:14

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

9 Juli 2026 - 10:35

FKIP USN Kolaka Gelar FGD Finalisasi Pendirian Program Studi PPG

8 Juli 2026 - 12:59

Trending di Berita Utama