SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri Wangiwangi meneken Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Wakatobi tentang penanganan permasalahan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan kejaksaan Negeri Wangiwangi.
Dijelaskan Ade Hermawan Kepala Kejaksaan Negeri Wangiwangi Kabupaten Wakatobi, MoU dimaksud untuk memberikan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Daerah, salah satunya dalam merelokasi anggaran khusus untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Memberikan pertimbangan hukumnya apalagi ini sudah ada intruksi presiden untuk merelokasi anggaran khusus untuk bencana ini,dalam kondisi-kondisi ini kita bisa saling bahu-membahu, bantu membantu untuk membuat virus-19 ini bisa tertangani.” jelasnya usai penandatanganan Mou (Jumat, 27/03).
Sementara itu Bupati Wakatobi H Arhawi menyebutkan rencana kerjasama OPD dan Kejari Wangiwangi sudah lama direncanakan namun belum dikaji di bagian Hukum Pemda Wakatobi. Hal ini karena sebelumnya sudah ada kerjasama serupa antara Pemda dan Kejari Wangiwangi.
“Pemikiran teman-teman ini tidak perlu lagi kita tindak lanjuti sampai tingkat OPD, tetapi ini adalah aturan atau intruksi maka harus kita lakukan mulai dari kepala daerah sampai dengan jajaran OPD ini juga harus kita laksanakan,” jelasnya.
Selanjutnya dalam pencegahan COVID-19 Pihak Pemda Wakatobi telah melakukan rapat guna meminta persetujuan DPRD, untuk Merevisi APBD Kabupaten dalam rangka mempersiapkan anggaran penanganan Covid-19.
“Pasti kita konsultasikan dengan kejaksaan agar kita tidak salah di Intruksi presiden dan mentri keuangan itu,” tutup Arhawi. (Man)