Menu

Mode Gelap

Terbaru · 18 Nov 2020 14:37

Kementerian LHK Tetapkan Perubahan Status Pulau Berpenghuni di TNKW


 Kementerian LHK Tetapkan Perubahan Status Pulau Berpenghuni di TNKW Perbesar

SULTRAKITA.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, akhirnya menyetujui perubahan Status Kawasan Pulau Berpenghuni di Taman Nasional Kepulauan Wakatobi (TNKW).

Persetujuan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.425/MENLHK/SETJEN/LA.2/11/2020, tentang Perubahan Kawasan Taman Nasional Wakatobi dan Perairan Laut di Sekitarnya, di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seluas 1.320.987 Ha.

Bertempat di Gedung Manggala Wana Bakti KLHK RI, Rabu (18/11), penyerahan SK Perubahan Kawasan Taman Nasional difasilitasi oleh Kepala Biro (Karo) Humas KLHK, dihadiri Karo Hukum KHLH, Kepala Pusat Kebijakan Strategis KLHK, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Kadis DLH, Kepala Bappeda, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, dan Ketua DPRD Wakatobi.

Sekda Wakatobi La Jumadin menjelaskan, dikeluarkannya SK Menteri KLHK ini telah melalui proses kajian yang cukup panjang, puncaknya pada tanggal 12 Agustus 2020, Bupati Wakatobi H Arhawi, mengajukan Surat Nomor 522.II/122/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, perihal penegasan status tanah pulau-pulau berpenghuni di kabupaten wakatobi.

Baca juga :   PKBM Harapan Jaya dan PT Antam Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Pomalaa

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan dan tata Lingkungan KLHK RI, pihak Pemda Wakatobi mengharapkan adanya penegasan status terhadap tanah pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten wakatobi.

Tindak lanjutnya, kata Jumadin, Mentri LHK RI mengeluarkan surat bernomor S.1030/MENLHK/KSDAE/KSA.0/11/2019 tanggal 22 november 2019, yang menyatakan pulau pulau yang telah berpenghuni akan dikeluarkan dari taman nasional, namun wilayah perairan dan pulau-pulau atau wilayah daratan yang memiliki keunikan dan kekhasan akan tetap dipertahankan sebagai kawasan taman nasional.

” Secara total dari luasan taman nasional wakatobi sebesar 1.390.000 Ha, telah menjadi 1.320.987 Ha, atau pulau berpenghuni tersebut adalah 69.013 ha atau sekitar 4,96 persen, ” kata Sekda Wakatobi La Jumadin.

Lebih lanjut, Sekda Wakatobi, La Jumadin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak dan seluruh masyarakat wakatobi, karena telah mendukung Pemda, hingga dikeluarkannya keputusan tersebut.

Ditempat yang sama, Menteri LHK melalui Kepala Pusat Kebijakan, Hery Subagiyadi, menyampaikan apresiasi kepada Pemda Wakatobi, khususnya Bupati Wakatobi H Arhawi, yang telah bekerja keras untuk mengawal seluruh proses penegasan status tanah berpenghuni di Wakatobi.

Baca juga :   Mahasiswa USN Kolaka Diajar Investasi Saham

” Pesan kami, selalu jaga ekologi dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Wakatobi, tentunya demi kesejahteraan masyarakat wakatobi, ” tutupnya. (UH)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Pj Gubernur Siap Implementasikan Asta Cita di Sultra

7 November 2024 - 22:37

Bentuk Jiwa Kepemimpinan Siswa, SMKN 9 Kolaka Laksanakan LDK

9 Oktober 2024 - 12:37

Wakil Menteri BUMN: PT Vale Berhasil Jawab Tantangan di Era Keberlanjutan

30 Agustus 2024 - 16:38

Pemkab Koltim Gelar Pelatihan Peningkatan KPM

27 Agustus 2024 - 15:30

Semarak HUT RI, Mahasiswa KKN USN Kolaka Gelar Lomba Tradisional di Desa Wulonggere

27 Agustus 2024 - 09:31

Perubahan APBD Kolaka Segera Dibahas

26 Agustus 2024 - 15:20

Trending di Terbaru