SULTRAKITA.COM, LASUSUA – Mendukung program Kabupaten Sehat 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) resmi mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan. Deklarasi ini berlangsung disalah satu hotel, dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Kolaka Utara, Yusmin, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, Direktur BPD Kolaka Utara, kepala puskesmas, serta programer kesehatan lingkungan.
Pj. Bupati Kolaka Utara, Yusmin menghimbau seluruh desa dan kelurahan untuk berkomitmen mencapai bebas ODF dan menggalakkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
“Saya harapkan, deklarasi ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan Kolaka Utara sebagai kabupaten sehat pada tahun 2025, dengan partisipasi aktif seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, Hj. Usnia mengatakan, program ini bertujuan untuk mencapai zero persen perilaku buang air besar sembarangan, serta meningkatkan sanitasi lingkungan di Kolaka Utara. “Kabupaten ini menjadi daerah ketujuh yang mendeklarasikan ODF di Sulawesi Tenggara, setelah Kendari, Buton, Bau-Bau, dan Kolaka,” paparnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan program ODF ini dengan melibatkan 16 puskesmas dan laboratorium kesehatan di wilayah Kolaka Utara. “Saat ini terdapat 13 dokter ahli yang sedang melanjutkan pendidikan, untuk memperkuat sektor kesehatan di masa mendatang,” paparnya.
Ia menambahkan, capaian ODF menjadi salah satu persyaratan penting dalam mengikuti penilaian Kabupaten Sehat. “Saat ini, Kabupaten Kolaka Utara masih berada pada kategori Padapa, namun diharapkan pada tahun 2025 dapat mencapai kategori Wiwerda dalam penilaian tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada acara tersebut Pj. Bupati juga memberikan reward kepada kecamatan, desa yang meraih piagam bebas ODF dengan insentif Rp1 juta rupiah, serta kepada kepala puskesmas masing – masing kecamatan yang mendapatkan piagam bebas ODF. (lea)