SULTRAKITA.COM, WATAMPONE —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mulai mensosialisasikan syarat Calon Kepala Daerah (Cakada) Jalur Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Sulsel 2024 dengan menyebar Flyer (Selebaran) di akun resminya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelenggaraan KPU Bone Zainal mengatakan penyebaran Selebaran ini merupakan bagian dari Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih).
“Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada, yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya,” terangnya.
Zainal menjelaskan, Syarat Cakada Jalur Perseorangan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 500 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
Jika merujuk pada aturan tersebut, maka setiap Cakada di Kabupaten Bone yang ingin maju lewat Jalur Perseorangan harus mengumpulkan 44.084 dukungan, dibuktikan dengan KTP.
“Bone itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 587.777 jadi minimal dukungan 44.084 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 14 kecamatan di Bone,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat.
Pasalnya tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Kita sisa menunggu Juknis yg akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20-an bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu,” tutupnya. (WRD)